jpnn.com, PADANG - Tersangka kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Eri Syofiar (ES) mengirimkan surat permintaan maaf kepada anggota DPR Mulyadi.
ES meminta maaf dan mengakui perbuatannya dilakukan atas perintah atasannya.
BACA JUGA: Polisi Kembali Panggil Said Didu soal Pencemaran Nama Baik Luhut Binsar Panjaitan
“Saya mohon maaf kepada Pak Mulyadi. Saya tidak ada kepentingan terhadap posting-an itu. Saya secara pribadi menyesali seluruh rangkaian peristiwa hukum yang terjadi,” ungkap ES dalam surat bermaterai tersebut.
Surat permohonan maaf ES diterima oleh Lasmawan di Rumah Aspirasi Mulyadi, Jalan Soekarno Hatta, Manggis Ganting, Bukittinggi pada Selasa (1/7).
Surat tersebut disampaikan kepada pihak Mulyadi melalui kuasa hukum ES, Adi Rahman, bersama istri dan anak kandung ES.
Dalam surat tersebut, ES mengaku menyesali perbuatan yang dilakukan, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana atas laporan polisi No : LP/191/V/2020/SPKT-SBR tertanggal 4 Mei 2020.
BACA JUGA: Polisi Ancam Pidana 5 Tahun Bagi Penyebar Ujaran Kebencian di Medsos
ES mengakui tidak ada kepentingan personal dalam tindakannya tersebut. Dia memohon Mulyadi memaafkan perbuatannya.
“Tidak ada sedikit pun kepentingan saya terhadap postingan tersebut, melainkan hanya menjalankan perintah yang diberikan oleh atasan saya dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat,” tuturnya.
Dalam surat tersebut, Kabag Umum Pemkab Agam itu mengakui hanya menjalankan tugas dari atasan.
ES terpaksa melakukan hal tersebut karena didorong atasan dan rekannya yang terlibat dan sudah ditetapkan tersangka.
“"Perbuatan tersebut saya lakukan atas perintah pimpinan saya dalam hal ini Bapak Indra Catri yang saat ini menjabat Bupati Agam dan seluruh posting-an Facebook atas nama Mar Yanto diberi persetujuan oleh Bapak Martias Wanto selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Agam sebelum di-posting di akun Facebook atas nama Maryanto,” ungkapnya.
Seperti diketahui, sebelumnya kepolisian sudah menyelidiki kasus pencemaran nama baik melalui akun Mar Yanto di Facebook yang menggunakan kata-kata tidak pantas untuk menyerang Mulyadi. Dalam penyelidikan itu, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi pejabat di Kabupaten Agam. (flo/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia