Bupati Agam Menerima Data Desa Presisi Nagari Panampuang di Hari Konstitusi

Sabtu, 19 Agustus 2023 – 06:13 WIB
Bupati Kabupaten Agam Dr H Andri Warman menerima data desa presisi Nagari Panampuang. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Pendiri Pitaloka Foundation Rieke Diah Pitaloka bersama Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) resmi meluncurkan Peraturan Nagari Panampuang tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi.

Adapun peluncuran tersebut dilakukan berbarengan dengan Hari Konstitusi 2023.

BACA JUGA: Hadiri Peringatan Hari Konstitusi di Gedung MPR RI, Menpora Singgung Kesepakatan Para Pendiri Bangsa

Dia meyakini bahwa secara konstitusional, Republik Indonesia lahir di tanggal 18 Agustus 1945, karena pada hari itulah konstitusi bangsa ini disahkan.

"Ada banyak perayaan Hari Konstitusi di Jakarta, tapi saya memilih merayakannya di Nagari Panampuang, sekaligus menyaksikan lahirnya Peraturan Nagari tentang Sistem Penyelengaraan Pemerintahan Nagari Berbasis Data Presisi. Kalau Nagarinya kuat, maka Sumbar bisa maju dan berdaulat," kata Rieke.

BACA JUGA: Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen

Menurut Rieke, jika substansi Peraturan Nagari ini bisa ditingkatkan ke level Perda, maka Kabupaten Agam, akan menjadi Pemerintah Daerah pertama yang punya Perda tentang penyenggaraan sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah berbasis data presisi.

Peraturan tersebut merupakan kelanjutan dari hasil riset kolaborasi antara Pitaloka Foundation, Institut Pertanian Bogor dan Pusat Kajian Konstitusi (PuSaKo) Universitas Andalas (Unand) di Nagari Panampuang, Kecamatan Angke Ampek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat.

Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Dr. Akmal Malik, Deputi RID BRIN Dr. Yopi, Direktur Harmonisasi PP Kemenkumham Dr. Roberia, Dekan FEMA IPB Dr. Sofyan Sjaf dan juga Bupati Kabupaten Agam Dr. H. Andri Warman.

Bupati Kabupaten Agam Dr H Andri Warman menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk membawa Peraturan Nagari ini dimiliki juga oleh seluruh nagari di wilayah Kabupaten Agam.

"Kami sangat bangga, Nagari Panampuang memperoleh pendataan presisi dan didukung oleh putra-putra terbaik Sumatera Barat yang menjabat di pusat,” ujar Bupati Agam.

Senada dengan Roberia, Charles Simabura, Direktur PuSaKo Unand menyatakan, dengan diterbitkannya Peraturan Nagari ini, maka Nagari memiliki norma yuridis untuk mereproduksi data yang akurat dan aktual, serta relevan sesuai kondisi, kebutuhan dan potensi riil nagari.

Diakhir presentasinya Dekan FEMA IPB yang juga Penggagas Data Desa Presisi Dr Sofyan Sjaf menilai, hadirnya Peraturan Nagari tentang Data Desa Presisi yang digodok dari bawah secara partisipatif menunjukkan bahwa desa mampu mengakhiri polemik pendataan yang sering menyebabkan perbedaan target sasaran pembangunan.

"Perna DDP memperjelas pencapaian pelayanan dasar di pedesaan seperti pendidikan, kesehatan, peningkatan ekonomi keluarga, dan lain-lain,” ucap Sofyan.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler