Peringati Hari Konstitusi, HNW: Prioritas Melaksanakan UUD NRI 1945, Bukan Amendemen

Rabu, 18 Agustus 2021 – 18:05 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. H. M Hidayat Nur Wahid, MA. Foto: Humas MPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr. M Hidayat Nur Wahid, MA mengatakan Hari Konstitusi pada 18 Agustus 2021 ini harus bisa menjadi pengingat dan penyemangat bagi semua pihak, khususnya lembaga-lembaga Negara untuk  serius fokus dan jujur melaksanakan ketentuan-ketentuan yang ada di dalam UUD NRI 1945.

Hidayat mengingtakan jangan menjadikan pandemi covid-19 sebagai alat politis yang justru bertentangan dengan ketentuan Konstitusi seperti dengan dimunculkannya lagi isu soal perpanjangan masa jabatan presiden dan pengunduran Pemilu/Pilkada serentak ke tahun 2027.

BACA JUGA: Bamsoet: Hari Konstitusi Diperingati untuk Meneguhkan Arah Cita-Cita Indonesia Merdeka

“Ada banyak amanat konstitusi yang masih menjadi pekerjaan rumah Pemerintah dan Lembaga-negara Negara lainnya, apalagi di era pandemi ini, yakni melindungi segenap tumpah darah bangsa Indonesia termasuk dari kejahatan covid-19. Itu seharusnya menjadi fokus yang perlu segera dimaksimalkan,” ujar HNW sapaan Hidayat Nur Wahid melalui siaran pers di Jakarta, Rabu (18/8).

HNW mengatakan melaksanakan ketentuan konstitusi tersebut secara konsisten lebih mendesak dan lebih dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, dibanding melakukan amendemen UUD NRI1945 sekalipun secara terbatas, apalagi memperpanjang masa jabatan Presiden atau pengunduran Pemilu dan Pilkada serentak ke tahun 2027.

BACA JUGA: Bamsoet Pengin Hari Konstitusi Diperingati Seluruh Elemen Bangsa, Bukan Hanya MPR

“Meski UUD NRI 1945 membuka ruang untuk amendemen dengan pemenuhan persyaratannya tetapi lebih baik kalau lembaga-negara dan energi bangsa ini difokuskan dan diarahkan untuk gotong royong dalam pelaksanaan ketentuan-ketentuan UUD NRI 1945 yang mendesak dan belum terpenuhi, seperti menyelamatkan dan melindungi seluruh bangsa Indonesia dari dampak negatif pandemi covid-19,” ujar HNW.

Lebih lanjut, HNW mengakui memang ada rekomendasi dari MPR periode yang lalu yang menginginkan dilakukannya kajian untuk hadirkan GBHN/PPHN. Tetapi dalam kajian di Badan Kajian MPR memang disepakati pentingnya GBHN/PPHN, tetapi masih belum disepakati apakah mesti melalui amendemen UUD NRI 1945 atau cukup melalui UU/Revisi UU yang ada.

BACA JUGA: HNW Bicara soal Jas Merah dan Jas Hijau dalam Merawat Kemerdekaan

Namun, hingga saat ini belum ada usulan yang resmi dan konstitusional sesuai ketentuan UUD NRI pasal 37 ayat 1&2, dengan diajukannya usulan tersebut oleh sekurang-kurangnya 1/3 Anggota MPR secara tertulis. Dan apalagi belum ada kesepakatan diantara semua fraksi dan utusan DPD di MPR untuk melakukan amendemen UUD NRI 1945 sekalipun terbatas.

HNW mengatakan bahwa saat ini sebaiknya setiap lembaga negara dan warga bangsa untuk fokus menjalankan amanat konstitusi, dan tidak tergoda untuk menyimpanginya dengan alasan pandemi Covid-19.

Salah satu contohnya adalah adanya wacana memperpanjang masa jabatan Presiden dan memundurkan pemilu serentak, hingga 2027, dengan dalih PPKM dan TPS juga akan ditutup.

Menurut HNW, bila wacana ini benar-benar dilaksanakan, maka akan terjadi pelanggaran konstitusi.

“Saya apresiasi KPU yang sudah mengklarifikasi isu tersebut dengan menegaskan bahwa tidak benar Pemilu, Pilpres dan Pilkada serentak akan diundur ke tahun 2027. Tetapi akan tetap dilaksanakan sesuai dengan UU pada tahun 2024,” ujar HNW.

Menurut HNW, sikap KPU ini benar dan konstitusional, sesuai dengan Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 yang menegaskan Pemilu, termasuk Pilpres, diselenggarakan lima tahun sekali. Dan itu akan terjadi pada 2024, bukan 2027.

Wacana Pilpres diundur ke Tahun 2027 juga tak sesuai  dengan UUD NRI 1945 pasal 7 yang menegaskan bahwa masa jabatan Presiden hanya bisa diperpanjang satukali saja, dan masing-masing periodenya sudah tegas dibatasi selama 5 tahun saja. Dan, itu berarti berakhirnya masa jabatan Jokowi sebagai Presiden pada periode ke II adalah tahun 2024 bukan tahun 2027.

Menurut dia, sikap tegas yang disampaikan oleh KPU tersebut adalah bentuk pelaksanaan konstitusi secara konsisten oleh lembaga negara sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

“Sikap konsisten KPU terhadap ketentuan UU dan Konstitusi ini, perlu menjadi contoh bagi lembaga-lembaga negara lainnya, termasuk Pemerintah yang diamanatkan oleh UUD NRI 1945 untuk melindungi segenap tumpah darah rakyat Indonesia, terutama di era pandemi Covid-19 ini,” katanya.

Sebab, kat dia, sebelumnya KPU juga tetap menyelenggarakan Pilkada serentak pada tahun 2020, dan pada waktu itu tidak ada satupun TPS yang ditutup, padahal pandemi covid-19 masih mengganas. Juga semua negara Demokratis tetap menyelenggarakan Pemilu termasuk Pilpres sesuai konstitusi masing2 negara, tanpa mengundurkannya dengan dalih covid-19.

Amerika Serikat, Selandia Baru dan Iran adalah contoh Negara-negara demokratis yang tetap bisa menyelenggarakan Pemilu tanpa terhambat oleh pandemi covid-19.

“Dan, KPU sudah berpengalaman melaksanakan Pilkada serentak 2020, tentunya makin tidak ada alasan konstitusional untuk mengundurkan Pemilu, Pilpres dan Pilkada hingga ke tahun 2027,” pungkas HNW.(jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler