Bupati Akui Salah, Minta Dituntut Ringan

Senin, 22 September 2014 – 13:12 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk meminta agar mendapat tuntutan seringan-ringannya dari jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, dia sudah mengakui kesalahannya.

"Saya mohon dituntut yang ringan, di hukum yang seringan-ringannya. Saya sudah mengakui kekeliruan yang saya lakukan ini," kata Yesaya Sombuk saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (22/9).

BACA JUGA: Pelamar CPNS Tuding Panselnas Langgar HAM

Yesaya  merupakan terdakwa perkara dugaan suap proyek pembangunan rekonstruksi Talud Abrasi Pantai di Kabupaten Biak Numfor.

Ia didakwa menerima uang dalam bentuk dolar Singapura sebesar SGD 100 ribu dari  Direktur PT Papua Indah Perkasa Teddy Renyut. Uang itu diberikan dalam dua tahap masing-masing SGD 63 ribu dan SGD 37 ribu.

BACA JUGA: Panggilan KPK Salah Alamat, Putra Atut Akhirnya Diperiksa Juga

Tujuan pemberian uang itu supaya pengerjaan proyek rekonstruksi talud abrasi pantai dan/atau proyek-proyek lainnya di Kabupaten Biak Numfor yang sedang diusulkan dalam APBN-P Tahun Anggaran 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal diserahkan ke Teddy.

Yesaya mengaku perbuatannya menerima uang dari Teddy tidak benar. Sebab sebagai seorang bupati, dirinya tidak boleh menerima uang dari pengusaha. "Tidak pantas karena terkait jabatan," ujarnya.

BACA JUGA: Lima Instansi Ini Masih Buka Pendaftaran CPNS

Yesaya mengaku menyadari konsekuensi dari pemberian uang dari Teddy. "Kalau saya tidak kasih proyek, kembalikan (uang Teddy) atau kalau ada kegiatan berikan kepadanya," ucapnya.

Soal uang yang diberikan Teddy, Yesaya mengaku akan berusaha untuk mengembalikannya. Hakim Ketua Artha Theresia lantas menanyakan bagaimana cara Yesaya mengembalikan uang itu.

"Di dalam perjalanan saya bekerja mungkin saya bisa kumpul untuk kembalikan," jawab Yesaya. (gil/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Panja RUU Pilkada Tunggu Sikap Resmi Fraksi Demokrat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler