Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Wabup Sampaikan Keprihatinan, Lalu Ambil Komando

Kamis, 08 Desember 2022 – 22:43 WIB
Wakil Bupati Bangkalan Muhni saat menyampaikan keterangan pers tentang kondisi tata laksana pemerintahan setelah penangkapan Bupati Abdul Latif Amin Imron dan lima kepala dinas di lingkungan Pemkab Bangkalan oleh KPK terkait dengan kasus dugaan suap jabatan. ANTARA/Abd. Aziz

jpnn.com, BANGKALAN - Wakil Bupati Bangkalan Mohni telah menginstruksikan jajarannya agar tetap bekerja seperti biasanya meski orang nomor satu di kabupaten tersebut ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mohni menyatakan roda pemerintahan di lingkungan Pemkab Bangkalan tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana biasa.

BACA JUGA: Usut Kasus Korupsi di Sumsel, KPK Periksa Petinggi Bank Mandiri Palembang

"Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasa, khususnya menyangkut pelayanan kepada masyarakat," kata Wakil Bupati Mohni di Bangkalan, Jawa Timur, Kamis (8/12).

Seluruh jajaran pemerintah di Kabupaten Bangkalan, kata dia, memberikan pelayanan kepada masyarakat sebagaimana sebelum kejadian tersebut.

BACA JUGA: KPK Ungkap Jumlah Uang Suap Lelang Jabatan yang Diterima Bupati Bangkalan

"Kami juga telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran, mulai dari tingkat kabupaten, kecamatan, hingga pemerintahan di tingkat desa/kelurahan, untuk tetap melayani kebutuhan masyarakat, khususnya pelayanan publik," katanya.

Dia juga menyampaikan rasa prihatin atas penangkapan yang dilakukan KPK terhadap Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron bersama lima kepala dinas.

BACA JUGA: Ssst, Begini Info Terkini Kasus Formula E Jakarta dari Ketua KPK Firli Bahuri

"Saya atas nama pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bangkalan ikut prihatin atas kejadian yang menimpa Bapak Bupati beserta beberapa pimpinan OPD," kata Wabup Bangkalan Mohni.

Seperti diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan enam tersangka kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan.

Keenam tersangka itu adalah Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron yang merupakan pihak penerima dalam kasus tersebut.

Lima tersangka lainnya selaku pemberi suap, yaitu Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan Agus Eka Leandy (AEL), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan Wildan Yulianto (WY).

Selanjutnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan Achmad Mustaqim (AM), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan Hosin Jamili (HJ), dan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan Salman Hidayat (SH).

Penangkapan terhadap Bupati Bangkalan dan lima kepada organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bangkalan itu dilakukan tim penyidik KPK di Gedung Polda Jatim, Rabu (7/12), seusai pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi.

Atas perbuatannya, Bupati Abdul Latif Amin Imron selaku penerima suap disangkakan langgar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, tersangka AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi disangkakan langgar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiba di Gedung KPK, Bupati Bangkalan Bawa Koper, Lihat


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler