Bupati Bangkalan Tolak Bersaksi di Sidang Pak Tua Ini

Kamis, 20 Agustus 2015 – 20:15 WIB
Fuad Amin Imron. Foto: Dok. JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menggelar sidang kasus suap jual beli gas alam Bangkalan dan pencucian uang dengan terdakwa Fuad Amin Imron, Kamis (20/8). Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak jaksa penuntut umum KPK.

Sebanyak 26 orang saksi dihadirkan di persidangan hari ini. Salah satunya adalah Bupati Bangkalan Makmun Ibnu Fuad yang tak lain adalah putra Fuad amin sendiri.

BACA JUGA: Ruhut: Jangan Gara-gara Gedung Jadi Beloon

"Bagaimana saudara, apakah bersedia (jadi saksi)?" tanya Hakim Much Muchlis kepada Makmun sebelum pengambilan sumpah saksi.

Pertanyaan itu disampaikan hakim karena status Makmun sebagai anggota keluarga Fuad membuatnya punya hak untuk menolak bersaksi. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Undang Undang Tipikor.

BACA JUGA: Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan

Mendengar penjelasan hakim mengenai ketentuan tersebut, Makmun langsung menyatakan mengundurkan diri sebagai saksi. Hakim Much Muchlis kemudian  mempersilahkan Makmun meninggalkan bangku saksi.

"Baik karena ketentuan undang-undang seperti itu, silahkan (meninggalkan kursi saksi)," kata Much Muchlis.

BACA JUGA: Pengurus Forum Honorer K2 Lakukan Pungli Rp 200 Ribu per Orang?

Seperti diketahui, Fuad Amin didakwa menerima suap senilai Rp18,050 miliar dari PT Media Karya Sentosa (MKS). Pemberian ini merupakan balas jasa atas peran mantan bupati Bangkalan itu dalam perjanjian bisnis pembelian dan penyaluran gas alam yang melibatkan PT MKS.

Selain itu Fuad juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang pada periode 2010-2014 dengan total harta lebih dari Rp230 miliar. Pada dakwaan ketiga, Jaksa KPK juga mendakwa Fuad melakukan pidana pencucian uang pada tahun 2003-2010 dengan total duit dan aset mencapai Rp54,9 miliar. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Indonesia Kaya Raya, Sayang...Pejabatnya tak Mumpuni


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler