Kejagung Tahan Dua Pejabat Minahasa Selatan

Kamis, 20 Agustus 2015 – 19:20 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung menahan dua pejabat Minaha Selatan, Sulawesi Utara, Kamis (20/8). Dua pejabat itu adalah Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minsel berinisial JP, serta anak buahnya Kepala Bidang Bina Program Dinsosnaker Minahasa Selatan berinisial JCK.

Keduanya ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pembangunan kawasan transmigrasi Liandok, Minsel, Sulut, tahun anggaran 2013-2015.

BACA JUGA: Pengurus Forum Honorer K2 Lakukan Pungli Rp 200 Ribu per Orang?

"Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap kedua tersangka tersebut di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kejaksaan Agung," ungkap Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana, Kamis (20/8). Keduanya ditahan selama selama 20 hari pertama mulai 20 Agustus 2015 hingga 8 September 2015.

Surat Perintah Penahanan Nomor Print-79/F.2/Fd.1/08/2015, tanggal 20 Agustus 2015 untuk tersangka JP, dan Sprinhan nomor: Print-80/F.2/Fd.1/08 /2015 tanggal 20 Agustus 2015 untuk tersangka JCK. Pada 10 Agustus 2015, Kejagung lebih dulu menahan pemborong proyek ini, yakni  Direktur Utama PT. Vidi Karya DJK.

BACA JUGA: Indonesia Kaya Raya, Sayang...Pejabatnya tak Mumpuni

Tony menambahkan, dalam pemeriksaan hari ini, tersangka JP dicecar soal kronologis dari tahap-tahap pelaksanaan kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi. Termasuk dugaan usulan untuk pembayaran pekerjaan seolah-olah telah 100 persen oleh pihak ketiga dan penerimaan fee. "Ini mengingat kedudukan yang bersangkutan selaku kuasa pengguna anggaran," katanya.

Sedangkan tersangka JCK, kata Tony, dicecar seputar proses pengadaan, pembuatan kontrak hingga pengusulan telah terlaksananya pekerjaan proyek. Menurutnya, proyek diduga belum terlaksana 100 persen namun telah dibuat berita acara fiktif seolah-olah pekerjaan telah selesai.

BACA JUGA: Gubernur dan Wagub Papua Jarang di Tempat, Mendagri Siapkan Sanksi

"Juga soal  dugaan penerimaan fee mengingat kedudukan tersangka selaku pejabat pembuat komitmen," ungkapnya.

Sebelumnya, Tony menjelaskan, penetapan ketiganya sebagai tersangka berawal dari dari adanya kegiatan pembangunan kawasan transmigrasi Liandok tahun 2013. Dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara di pos Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, yang merupakan Dana Tugas Pembantuan kepada Satuan Kerja Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Minahasa Selatan.

Dana itu diperuntukkan sebagai kegiatan berupa pembangunan rumah transmigrasi dan jamban keluarga (RTJK), pembangunan fasilitas umum transmigrasi, pembangunan sarana air bersih, pembangunan jalan dan jembatan, dan pembukaan lahan.

Namun, Tony menegaskan, dalam pelaksanaannya pekerjaan diduga telah terjadi tindak pidana.

"Selain telah diatur para peserta lelang berikut pemenang seperti perusahaan lelang yang merupakan satu keluarga, juga pekerjaan yang belum selesai namun telah mendapat pembayaran 100 persen," kata Tony.

Perusahaan pemenang lelang itu, yakni PT Vidi Karya dengan Direktur Utama DJK, PT Andrekon Cipta Pratama dengan Direktur Utama Elfian Youdi Pangalila yang merupakan menantu tersangka DJK.

Kemudian, CV Harapan Niaga Kencana dengan Direktur Hellen F. Kondoy yang merupakan anak perempuan tersangka DJK, serta CV Wira Karya Mandiri dengan Direktur Hengkie J. Kondoy yang merupakan saudara tersangka DJK.

Untuk melengkapi berkas DJK, penyidik pada 10 Agustus  juga memeriksa seorang saksi bernama Elfian Pangalila, Direktur  Utama PT Andrekon Cipta Pratama. (boy/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tersangka Bansos Sumut Diputuskan Usai Gelar Perkara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler