Bupati Banjarnegara Bantah Terima Fee Proyek, Jubir KPK Bicara Tegas

Minggu, 05 September 2021 – 02:50 WIB
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/9/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/hp.

jpnn.com, JAKARTA - Pihak KPK menyatakan punya bukti kuat terkait penerimaan fee sekitar Rp 2,1 miliar oleh tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) atas berbagai proyek infrastruktur di daerah tersebut.

"Kami tegaskan bahwa KPK telah memiliki bukti yang kuat menurut hukum terkait dugaan tindak pidana korupsi dimaksud sehingga perkara ini naik ke tahap penyidikan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (4/9).

BACA JUGA: Bupati Banjarnegara Tersangka di KPK, KH Chamzah Chasan Angkat Bicara

Pernyataan itu disampaikan Ali merespons bantahan tersangka Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono soal penerimaan fee proyek tersebut.

KPK telah menetapkan Budhi bersama Kedy Afandi (KA) dari pihak swasta sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, Tahun 2017-2018, Jumat (3/9).

BACA JUGA: Habib Rizieq Mau Kasasi, Kapitra Bicara Peringatan Dini dari Allah

Dalam konstruksi perkara itu, KPK membeberkan pada September 2017, Budhi memerintahkan Kedy untuk memimpin rapat koordinasi (rakor).

Kedy merupakan orang kepercayaan Budhi dan pernah menjadi ketua tim sukses Budhi saat mengikuti Pilkada Kabupaten Banjarnegara.

BACA JUGA: Ada Skenario Besar Perpanjang Masa Jabatan Presiden, Jokowi Tidak Mau

Menurut KPK, rakor tersebut dihadiri oleh para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara yang bertempat di salah satu rumah makan.

Dalam pertemuan itu, sesuai perintah dan arahan Budhi Sarwono, Kedy menyampaikan bahwa paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

Kemudian, untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek.

Pertemuan berlanjut di rumah pribadi Budhi yang dihadiri oleh beberapa perwakilan Asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Saat itu Budhi secara langsung menyampaikan di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu.

Dengan pembagian lanjutannya adalah senilai 10 persen untuk Budhi sebagai komitmen fee dan 10 persen sebagai keuntungan rekanan.

BACA JUGA: Kekayaan Bupati Banjarnegara Sebanyak ini, KPK Tak Percaya

Selain itu, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur, di antaranya membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya, dan mengatur pemenang lelang.

Kedy juga selalu dipantau serta diarahkan oleh Budhi saat melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik Budhi yang tergabung dalam Grup Bumi Redjo.

Penerimaan komitmen fee proyek senilai 10 persen oleh Budhi dilakukan secara langsung maupun melalui perantaraan Kedy.

KPK menduga Budhi telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara sekitar Rp  2,1 miliar.

Atas perbuatannya, Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler