Bupati Banjarnegara Diduga Perkaya Perusahaan Keluarga, Uang Imbalan yang Diminta Sebegini

Jumat, 03 September 2021 – 23:03 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.

Budhi diduga terlibat penuh dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara pada 2017-2018.

BACA JUGA: 5 Khasiat Ajaib Daun Binahong, Nomor 3 Pria Wajib Tahu

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Budhi diduga berkongkalikong dengan orang kepercayaannya sekaligus ketua tim suksesnya di Pilkada 2017, Kedy Afandi.

Budhi melalui Kedy mengumpulkan para perwakilan asosiasi jasa konstruksi di Kabupaten Banjarnegara untuk menjajakan proyek-proyek di pemerintahannya.

BACA JUGA: Geledah Rumah Bupati Puput Tantriana, KPK Temukan Barang Penting, Apa Itu?

Menurut Firli, Kedy mengakui paket proyek pekerjaan akan dilonggarkan dengan menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) senilai 20 persen dari nilai proyek.

"Dan untuk perusahaan-perusahaan yang ingin mendapatkan paket proyek dimaksud diwajibkan memberikan komitmen fee sebesar 10 persen dari nilai proyek," kata Firli dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (3/9).

BACA JUGA: Belum Rampung, Rumah Mewah Ini Sudah Digaris Polisi, Pemiliknya Ternyata

Setelah pesan itu disampaikan oleh Kedy, lanjut Firli, para kontraktor pun diundang ke kediaman pribadi Budhy yang dihadiri oleh beberapa perwakilan asosiasi Gapensi Banjarnegara.

Dan secara langsung Budhi menyampaikan sejumlah isu, di antaranya menaikkan HPS senilai 20 persen dari harga saat itu, dengan pembagian 10 persen untuknya dan 10 persen sebagai fee keuntungan rekanan.

Di sisi lain, Budhi juga berperan aktif dengan ikut langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur.

Di antaranya, membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR dengan mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

Budhi juga memerintahkan Kedy untuk melakukan pengaturan pembagian paket pekerjaan yang nantinya akan dikerjakan oleh perusahaan milik keluarga sang bupati yang tergabung dalam grup Bumi Redjo.

"Diduga BS (Budhi) telah menerima komitmen fee atas berbagai pekerjaan proyek infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara, sekitar sejumlah Rp 2,1 miliar," jelas dia.

Budhi dan Kedy disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (tan/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KPK Minta Waktu untuk Putuskan Nasib Bank Panin di Kasus Suap Pajak


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler