Bupati Bantah Ikut Main Uang di MK

Jumat, 18 Oktober 2013 – 08:56 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Bupati Samosir, Mangindar Simbolon, menegaskan, dirinya tidak pernah sekali pun menggelontorkan uang untuk menyuap Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) agar memenangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Kepala Daerah, Samosir, beberapa tahun yang lalu.

“Saya dua kali Pilkada, memang sampai ke MK. Tapi kita tidak mengeluarkan uang (untuk menyuap Hakim MK),” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/10).

BACA JUGA: Tidak Ada Situasi Genting sebagai Alasan Terbitnya Perpu

Menurut Mangindar, dugaan dirinya menggunakan uang sehingga dapat memenangkan sengketa di MK, jelas sangat tidak beralasan. Pasalnya, pelaksanaan Pilkada di Samosir telah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dan itu sangat jelas diketahui oleh semua pihak.

“Selain itu hitung-hitungannya (perolehan suara) juga sangat jelas. Jadi tidak perlu ada yang dimainkan,” ujarnya.

BACA JUGA: Panglima TNI Minta Satgas Kizi Jaga Kredibilitas Negara

Pernyataan Mangindar menanggapi, Taufik Basari, mantan pengacara penggugat hasil pilkada Samosir, yakni pasangan Ober Sihol Parulian Tigor Simbolon.

Beberapa waktu lalu Basari menyebut, dari 20 perkara yang pernah ditangani, empat di antaranya dinilai janggal putusannya, karena berbau suap. Yakni pilkada Tulang Bawang, Yahukimo, Kuantansingingi, dan Samosir.

BACA JUGA: Banjir Kritik, Anies Baswedan Tetap Mantap Ikut Konvensi

Dia menyebut, menjelang putusan empat perkara itu, berhembus isu-isu tak sedap berbau suap. Pihak-pihak yang bersengketa disodori draf putusan dalam dua versi, dikabulkan dan ditolak. “Ada dua versi putusan, tunggu bayaran. Itu isu-isu yang beredar,” cetus dia.(gir/sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok Gelombang Pertama Pemulangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler