jpnn.com - JAKARTA - Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Yan Antin Ferdian, akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (20/9).
Politikus Golkar itu akan digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka suap ijon proyek Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya di Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
BACA JUGA: Mantan Pejabat Lembaga Sandi Negara Sebut Masalah Google tak Hanya Pajak
"Dia akan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (20/9).
Yan Anton terpantau sudah hadir memenuhi panggilan komisi antirasuah sekitar pukul 10.00 WIB. Namun, Yan Anton tidak memberikan keterangan apa pun kepada wartawan.
BACA JUGA: Merayakan Keberagaman dan Mengamalkan Nilai Pancasila
Dia langsung masuk ke dalam gedung KPK. Selain Yan, KPK juga memanggil dua tersangka lainnya untuk menjalani pemeriksaan. Mereka ialah Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami dan Direktur CV Putra Pratama Zulfikar Muharam.
"Mereka juga diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Yuyuk.
BACA JUGA: Kapolri Beber Ikatan Emosional Pak Jokowi dengan Papua
Yan Anton, Darus, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin, Umar Usman, Kepala Seksi Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar Disdik Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman disangka menerima suap dari Zulfikar.
Uang suap diduga digunakan untuk keperluan Yan Anton dan istrinya berangkat haji. Karena ditangkap KPK, Yan dan istrinya batal berangkat ke tanah suci menunaikan ibadah haji. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mervin: BK Resmi Memberhentikan Irman dari Jabatan Ketua DPD
Redaktur : Tim Redaksi