Bupati Banyuasin Menuntut Permintaan Maaf, NY Punya Waktu 2×24 Jam

Selasa, 02 Agustus 2022 – 23:55 WIB
Kuasa Hukum Askolani, Dodi (memakai jas merah) usai memberikan konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm Palembang, Selasa (2/8).

jpnn.com, PALEMBANG - Bupati Banyuasin, Askolani melalui kuasa hukumnya Dodi dan Partner memberikan NY waktu 2 x 24 jam untuk mencabut laporannya di Polda Sumsel dan meminta maaf kepada Bupati Askolani.

Menurut Dodi, apa yang telah dilaporkan NY terhadap Askolani tidak lah mendasar dan tuduhan yang dilayangkan NY tidaklah benar.

BACA JUGA: Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin, Kepala KUA Akhirnya Buka Suara, Ternyata

"Kami menghimbau kepada NY untuk mencabut laporan dan meminta maaf kepada klien kami Askolani, jika tidak maka kami akan melaporkan balik NY karena telah melakukan pencemaran nama baik dan dugaan pemalsuan surat nikah," tegas Dodi, usai konferensi pers di kantor Hukum Indonesia Justice Law Firm, Palembang, Selasa (2/8).

Dikatakan Dodi, pada tahun 2015 lalu saat Askolani menjabat sebagai anggota DPRD, NY mendatangi Askolani ke rumahnya dan menantang Askolani untuk menandatangani surat cerai.

BACA JUGA: Mbak NY Melaporkan Bupati Banyuasin ke Polda Sumsel, Kasus Apa? Heemm

"Surat itu pun telah ditanda tangani Askolani dan NY," kata dia.

Dia mengungkapkan, dengan adanya bukti surat perceraian tersebut, hal ini telah membantah tuduhan NY yang menuduh Askolani menikah tanpa izin, karena NY dan Askolani saat itu telah berpisah.

BACA JUGA: Diduga Menikah Lagi Tanpa Izin, Bupati di Sumsel Dilaporkan ke Polisi

"Apalagi tentang tuduhan NY yang menuduh klien kami telah menelantarkan seorang anak, itu tidaklah benar," ungkap dia.

Setelah perceraian itu lanjut Dodi, NY menyampaikan ke keluarga Askolani bahwa dirinya mau melahirkan seorang anak.

"Saat itu klien kami tidak terlalu peduli, sebab saat sebelum bercerai NY tidak pernah mengaku bahwa dirinya sedang hamil. Namun saat itu Askolani ditegur oleh orang tuanya untuk tetap membantu NY meskipun anak yang dilahirkan tidak jelas asal usulnya," terangya.

Berkat teguran orang tua itu, akhirnya Askolani membantu NY dengan memberikan biaya persalinan sebesar Rp. 20 juta.

Tak hanya itu, Askolani juga selalu membantu nafkah untuk anak tersebut dengan memberikan uang setiap bulannya.

"Barulah pada bulan maret tahun 2017 Askolani tidak lagi memberikan uang bulanan pada NY, karena NY melakukan kampanye hitam dengan menyebarkan tuduhan yang tidak-tidak terhadap Askolani melalui media sosial. Saat itu Askolani mencalonkan diri sebagai Bupati," jelasnya.

Melihat perlakuan dari NY yang selalu menyebarkan tuduhan yang tidak-tidak, Askolani makin tidak percaya dan yakin bahwa anak yang bersama NY bukan anaknya.

Untuk membuktikan kebenaran itu, pada tahun 2019 Askolani melaporkan dan meminta tes DNA ke KPAI untuk meyakinkan anak yang diakui NY sebagai anak Askolani memang benar anaknya atau bukan.

"Askolani telah mengirimkan sampel darah, sedangkan NY hingga saat ini tidak kunjung memberikan sampel darah untuk tes DNA, NY selalu memberikan alasan," bebernya.

Lanjutnya, pada 2021 Askolani melalui kuasa hukumnya mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) Kertapati, karena menemukan beberapa kejanggalan pada akta nikah, seperti tanda tangan Askolani yang berbeda dan kejanggalan-kejanggalan lainnya.

Kemudian, Askolani melakukan gugatan Ke PTUN, hasilnya seluruh gugatan Askolani dan membatalkan akta nikah yang dikeluarkan KUA Kertapati. (mcr35/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Cuci Hati

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler