Bupati Banyumas Kesal: Rentenir Harus Dihukum Pidana

Selasa, 24 Desember 2019 – 21:26 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein (dua kiri). Foto: ANTARA/Sumarwoto

jpnn.com, PURWOKERTO - Bupati Banyumas Achmad Husein mengusulkan pemberian sanksi pidana terhadap rentenir yang dinilai telah meresahkan masyarakat, karena memberikan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi.

"Satu-satunya jalan untuk menghadapi rentenir atau bank plecit atau bank ucek-ucek adalah kita harus bertempur habis," katanya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa (24/12).

BACA JUGA: Hati-Hati, Marak Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam

Husein mengatakan hal itu di sela penyerahan hadiah kepada juara Lomba Karya Jurnalistik Dalam Rangka Sosialisasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Kabupaten Banyumas Tahun 2019 yang digelar oleh TPAKD Kabupaten Banyumas bekerja sama dengan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto.

Dia mengibaratkan rentenir seperti halnya tikus yang berusaha mencari celah untuk mendapatkan makanan meskipun berbagai jalan telah ditutup.

BACA JUGA: Terlilit Utang ke Rentenir, Janda 4 Anak Pengin Jual Ginjal

Dalam hal ini, kata dia, pemerintah telah berusaha menurunkan suku bunga bank dan kemudahan pinjaman kepada pelaku usaha kecil termasuk di dalamnya para pedagang kecil di pasar tradisional sebagai upaya untuk menangkal rentenir.

"Alhamdulillah sekarang sudah banyak pedagang kecil yang tidak lagi terjerat rentenir. Namun rentenir itu seperti tikus dan tikus itu pintar, sehingga berbagai cara akan dilakukan," katanya.

Terkait dengan hal itu, Husein mengaku telah mengusulkan ke sejumlah pihak termasuk menyampaikan ke Gubernur Jawa Tengah agar ada sanksi pidana terhadap rentenir.

Menurut dia, seharusnya ada batas maksimal bunga pinjaman yang diberikan oleh perseorangan di luar perbankan atau lembaga jasa keuangan.

"Misalnya, jika BI Rate itu 9 persen, batas maksimalnya 9 persen ditambah 5 persen menjadi 14 persen. Ini adalah bunga yang berlaku di seluruh Indonesia sehingga kalau lebih dari 14 persen, maka sanksinya pidana," katanya.

Dia meyakini jika sanksi pidana itu bisa diterapkan, ruang gerak rentenir akan makin sempit hingga akhirnya hilang.

"Satu-satunya jalan untuk melawan rentenir adalah melawan dengan hukum, karena mereka (rentenir, red.) itu sangat lincah," tegasnya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler