jpnn.com, CIANJUR - Kegiatan Koperasi Simpan Pinjam (Kosipa), seharusnya hanya bisa dilakukan oleh anggota koperasi saja. Namun nyatanya, saat ini banyak kosipa yang sudah melenceng dari hakikatnya. Pasalnya, kegiatan koperasi ternyata bisa dilakukan oleh siapa pun, yang bukan anggota kosipa tersebut.
Tak hanya itu, tak sedikit pula kosipa yang nyata-nyata bisa beroperasi tanpa mengantongi perizinan sebagaimana diatur dalam hukum dan perundangan. Dalam praktiknya, banyak juga kosipa dimanfaatkan oleh orang tak bertanggungjawab dan hanya mengeruk keuntungan pribadi.
BACA JUGA: Terjaring Operasi Lagi, 11 PSK Dikirim ke Panti Rehabilitasi
Wakil Ketua Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Cianjur R Adang Herry Pratidi menyatakan, pihaknya selama ini kerap menerima keluhan dari masyarakat terkait kosipa yang melenceng dari muruahnya.
Kebanyakan, kosipa yang dikeluhkan masyarakat itu disebutnya berperilaku bak lintah darat atau rentenir. Hal itu sejalan dengan temuan di lapangan yang dilakukan pihaknya selama ini. Bahwa, memang ada praktik rentenir berkedok kosipa.
BACA JUGA: TKW Asal Cianjur yang Meninggal di Jordania Telah Dimakamkan
“Banyak masyarakat yang mengeluh. Namanya kosipa, tapi praktiknya rentenir,” kata Adang.
BACA JUGA: Mayoritas Koperasi Tidak Punya NIK
BACA JUGA: Delapan Rumah Gosong saat Pemiliknya Sedang Salat Jumat
Fakta tersebut, tegasnya, jelas tidak sesuai dengan kaidah koperasi yang seharusnya manganut falsafah dari anggota, oleh anggota, untuk anggota. Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Cianjur dinilainya lembek dan terkesan membiarkan praktik rentenir berkedok kosipa.
“Seharunya Pemkab Cianjur mengumumkan saja koperasi mana saja yang sudah menyalahi aturan hukum dan perundangan yang belaku,” tegasnya.
Rentenir kedok kosipa ini, terangnya, tidak hanya melaggar hukum dan perundangan. Akan tetapi juga sudah merugikan masyarakat yang dalam hal ini sebagai konsumen.
Setidaknya, ada upaya untuk melindungi konsumen (masyarakat, red) dari praktik rentenir sekaligus membantu koperasi agar bisa tumbuh dan berkembang di Cianjur.
“Kan ada satgas (koperasi). Harusnya satgas yang bertindak memperingatkan. Jika membandel, cabut izinnya,” tegas Adang lagi.
Satgas Koperasi yang dibentuk saat ini dirasa kurang tegas dalam melakukan tindakan terhadap koperasi yang nakal. “Sebetulnya, Satgas Koperasi itu kan tugasnya untuk membenahi koperasi yang tidak sesuai dengan kaidah koperasi, jadi harus jelas kerjanya jangan sampai makan gaji buta,” katanya.
Satgas Koperasi, sambungnya, memiliki tugas mengawasi koperasi-koperasi yang ada di Kabupaten Cianjur yang bergerak di simpan pinjam. Jika koperasinya menyalahi aturan, koprasi tersebut akan diberikan teguran sesuai tugas Satgas Koperasi.
BACA JUGA: Koperasi Bukan Badan Usaha Kelas Dua
Hal itu diamini Kepala Bidang Koperasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah Diskoperindagin Kabupaten Cianjur Judi Adi Nugroho. Diakuinya, ada kosipa yang memang hanya dijadikan kedok praktik rentenir.
Karena itu, jika memang ada masyarakat yang merasa dirugikan oleh kosipa, ada baiknya langsung membuat laporan agar bisa segera ditindaklanjuti.
“Jika ada masyarakat merasa dirugikan bisa melapor ke kantor Disperindagin,” kata Judi Adi Nugroho.
Sementara, Dekopinwil Jawa Barat Hugo Siswaya menuturkan, pemberian pinjaman kosipa kepada non-anggota memang diakuinya tak melanggar aturan. Akan tetapi, hal tersebut akan berubah jika kemudian undang-undang yang baru sudah diketok palu di DPR RI.
Dengan undang-undang koperasi yang baru itu, koperasi hanya diperbolehkan memberikan pinjaman kepada anggotanya saja. Bukan sembarangan kepada yang selain anggota koperasi itu sendiri.
“Kalau regulasinya masih memungkinkan, koperasi bisa menyalurkan kepada koperasi lainnya maupun ke kapada anggota koperasi lainnya. Sehingga secara aturan tidak bisa menyalahi aturan jika menggunakan aturan koperasi yang saat ini,” terangnya.
Ia juga menerangkan, koperasi yang menyalahi aturan bukan hanya akan dicabut izinnya, namun bisa mendapatkan denda jika menyalahi aturan dan merugikan konsumen. “Itu aturannya sudah jelas kok,” tutupnya. (kim/rc)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gagal Panen, Kerugian Pertanian di Cianjur Mencapai Rp 69,87 Miliar
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti