Bupati Bengkalis Jadi Tersangka, Ini yang Dirasakan Dirjen Otda Kemendagri

Sabtu, 11 Juli 2015 – 08:23 WIB
Ilustrasi.

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri), Sumarsono, tak bisa menyembunyikan wajah kecewanya saat mendengar informasi bahwa Bareskrim Mabes Polri menetapkan beberapa kepala daerah sebagai tersangka. Salah satunya Bupati Bengkalis, Riau Herliyan Saleh.

"Ini bukan hadiah dari Mabes Polri. Jadi tersangka kok hadiah. Ini musibah. Menurut saya ada dua kemungkinan (kepala daerah jadi tersangka,red)," ujar Sumarsono, Jumat (10/7).

BACA JUGA: Sudah Menang di PT TUN, Agung Masih Mau Temui Ical?

Kemungkinan pertama, kepala daerah terpaksa harus mengumpulkan pundi-pundi karena harus mengembalikan modal yang dikeluarkan saat pilkada.  Namun caranya salah, karena diduga dilakukan lewat korupsi anggaran.

"Bukan rahasia lagi, habis sekian. Dia harus kembalikan. Yang dukung kan harus ada upah. Maka dicari cara untuk mengembalikan modal. Tidak ketahuan Alhamudillah, ya ketahuan, tanggung resikonya," ujar Sumarsono.

BACA JUGA: Kepala Daerah Tak Taat Pusat Bakal Disanksi

Yang kedua adalah rendahnya moralitas sang kepala daerah. Kata dia, apabila moralit kepala daerah cukup kuat, tentu akan tahan godaan.

"Tapi memang dalam soal pilkada, ada istilah yang menang jadi arang, yang kalah jadi abu. Karena acapkali yang tadinya dukung, atau menyumbang, setelah kalah, sumbangan jadi utang," ujar Sumarsono.

BACA JUGA: Oknum Penegak Hukum Lebih Terbuka ke Markus Perkara ketimbang Pengacara

Atas kasus ini Sumarsono mengaku sangat prihatin. Karena itu ia berharap ke depan para kepala daerah dapat menahan diri, untuk tidak menyelewengkan kewenangan yang dimiliki.

Mabes Polri diketahui telah menetapkan dua bupati sebagai tersangka. Masing-masing Bupati Bengkalis, Herliyan Saleh dan Bupati Kotabaru (Kalimantan Selatan) Irhami Ridjani. Herliyan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan dana sosial yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 29 miliar. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaksa dan Polisi Pendaftar Capim KPK Sebaiknya Tahu Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler