Kepala Daerah Tak Taat Pusat Bakal Disanksi

Sabtu, 11 Juli 2015 – 07:55 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemendagri) Sumarsono menargetkan, penyusunan 28 rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan tiga peraturan presiden serta lima peraturan Mendagri akan rampung pada 2016 mendatang.

“Target saya PP selesai 2016. Kemudian didistribusikan. PP yang menjadi prioritas terkait kebutuhan mendesak. Contoh PP Disertada (Disain Besar Penataan Daerah,red), harus segera. Ini untuk merespon 87 DOB (daerah otonomi baru,red).  Kemudian perubahan PP Nomor 78 tahun 2007, tentang Tata Cara Pembentukan DOB,” ujar Sumarsono dalam diskusi yang digelar Kemendagri, Jumat (10/7) petang.

BACA JUGA: Oknum Penegak Hukum Lebih Terbuka ke Markus Perkara ketimbang Pengacara

Selain terkait dua aturan untuk menindaklanjuti pembahasan usulan DOB, Kemendagri kata Sumarsono, juga akan memprioritaskan rancangan PP terkait pengalihan kewenangan dari Kabupaten/Kota ke Provinsi.

“Ini penting karena daerah bingung terkait perizinan. Kemudian terkairt PP terkait pemberian sanksi (bagi kepala daerah yang tidak menjalankan kebijakan pemerintah pusat,red),” ujarnya.

BACA JUGA: Jaksa dan Polisi Pendaftar Capim KPK Sebaiknya Tahu Diri

Aturan sebagai pedoman pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, kata Sumarsono, penting menjadi prioritas. Pasalnya pada aturan sebelumnya, tidak ada sanksi yang jelas.

“Dulu bupati ketika diundang gubernur atau pemerintah pusat untuk datang rapat saja sulit.  Nah sekarang dengan undang-undang yang baru kalau tidak taat, ada sanksinya. Itu diatur dalam pedoman pelaksanaan undang-undangnya. Jadi nanti kalau sudah ada PP, ada dasar hukum dan kebijakan, pemerintah pusat akan lebih strong. Dulu UU 32 Tahun 2004 tentang Pemda, gamang,” ujar Sumarsono.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Abu Vulkanik Bisa Sebabkan Mesin Pesawat Ngadat

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi PNS karena Menyuap? Siap-Siap Saja Dipecat


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler