Bupati Bilang Satu-satunya Perbedaan PNS & PPPK soal Uang Pensiun, Masa sih?

Selasa, 05 Maret 2024 – 13:32 WIB
ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - KABUPATEN BEKASI – Sebanyak 1.714 orang pegawai honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, resmi menyandang status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.

Ribuan honorer itu sebelumnya sudah mengikuti seleksi PPPK 2023 dan menyelesaikan pemberkasan NIP PPPK.

BACA JUGA: Jatah Formasi PPPK Guru 2024 Lumayan Banyak, tetapi Uang jadi Penentu

"Mereka yang hari ini dilantik dinyatakan lulus seleksi atau verifikasi 2023 formasi tenaga pendidik, teknis, dan kesehatan," kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan seusai pelantikan di Cikarang, Senin (4/3).

Dia menyebutkan, dari total 10.175 tenaga honorer yang telah memenuhi persyaratan atau masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 1.714 di antaranya dilantik tahun ini dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah pada APBD 2024.

BACA JUGA: Bukan Hanya Guru, Honorer Bidang Ini juga Harus Diangkat jadi PPPK

Pembacaan sumpah dan janji PPPK formasi tahun 2023 itu dilakukan terhadap 1.510 tenaga guru, 153 tenaga teknis, serta 51 tenaga kesehatan.

Dani meminta seluruh pegawai yang dilantik selalu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat di Kabupaten Bekasi sekaligus diharapkan bisa menjadi contoh sikap yang baik di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Pemda Tertutup soal Usulan Formasi PPPK 2024, P1 Khawatir Tidak Diakomodasi

"Karena pada dasarnya mereka ini sama dengan ASN (PNS, red). Hak-hak dan kewajibannya hampir sama mulai dari gaji, tunjangan, termasuk pendidikan, dan pelatihan. Bahkan pengisian jabatan bagi ASN yang tidak memenuhi kompetensi, bisa diisi dengan PPPK. Satu-satunya perbedaan adalah tidak ada tabungan pensiun," katanya.

Dia juga meminta PPPK yang telah dilantik untuk menjaga kinerja baik selama lima tahun ke depan.

Mereka diimbau untuk berinovasi dan bekerja maksimal. Sebab setiap tahun akan ada evaluasi dan penilaian kinerja.

"Jika dinilai buruk, mereka bisa diberhentikan dan tidak diperpanjang perjanjian kerjanya," ucapnya.

Dani berharap peningkatan status pegawai ini berbanding lurus dengan peningkatan tanggung jawab mereka.

"Jangan karena merasa sudah menjadi PPPK tidak mau lagi pekerjaan yang sulit karena akan ada evaluasi kinerja tahunan dan perpanjangan perjanjian setiap lima tahun sekali," kata Dani.

Perlu diketahui, belakangan ini muncul desakan agar sistem kontrak kerja PPPK dihapus.

Pemerintah dan DPR diminta untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur kontrak PPPK cukup sekali saja sampai usia pensiun.

Dengan sistem kontrak, posisi PPPK sangat lemah, bisa sewaktu-waktu diberhentikan. Berbeda jauh dengan ASN PNS.

Ajun, eks Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Ponorogo yang kini sudah berstatus PPPK, menilai sistem kontrak membuat ASN PPPK seperti tidak ada harganya. ASN kok seperti buruh pabrik saja.

Menurut Ajun, selama sistem kontrak kerja masih berlaku, maka tidak bisa dikatakan PPPK setara dengan PNS. (sam/antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler