Bupati Bogor Ade Yasin Ditahan di Tempat Berbeda, Lainnya di Rutan KPK

Kamis, 28 April 2022 – 07:47 WIB
Penyidik KPK menunjukkan barang bukti berupa uang tunai hasil OTT terhadap Bupati Bogor Ade Yasin, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/4). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bogor Ade Yasin dan tujuh orang tersangka lainnya terkait kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemkab Bogor Tahun Anggaran 2021.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut delapan tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 27 April 2022 sampai dengan 16 Mei 2022.

BACA JUGA: Mendadak Tim KPK Dipecah, Lantas Bergerak ke Rumah Bupati Bogor Ade Yasin

Delapan orang tersangka dalam kasus dugaan suap ini terdiri dari pemberi dan penerima uang pelican.

Empat tersangka pemberi suap, yakni:

BACA JUGA: Ade Yasin Ingin Wujudkan Ambisinya dengan Cara Curang, Ambyar!

1. Bupati Bogor periode 2018-2023 Ade Yasin (AY)

2. Sekretaris Dinas Kabupaten Bogor Maulana Adam (MA)

BACA JUGA: 1.313 Guru Honorer Besok Terima SK PPPK, Tetapi Mereka Langsung Lemas, Oh

3. Kasubid Kas Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor Ihsan Ayatullah (IA)

4. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor Rizki Taufik (RT).

Empat tersangka penerima suap, yaitu:

1. Pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/pengendali teknis Anthon Merdiansyah (ATM).

2. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor Arko Mulawan (AM).

3. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK).

4. Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/pemeriksa Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR).

Firli Bahuri mengatakan Bupati Bogor Ade Yasin ditahan di rutan Polda Metro Jaya.

"AY dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya," ucap Firli.

Tersangka lainnya, yakni MA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, IA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1, RT ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, ATM ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, AM ditahan di rutan pada Gedung Merah Putih KPK, HNRK ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, dan GGTR ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara tersangka penerima suap, Anthon Merdiansyah dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau b atau Pasal 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler