jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 1.313 guru honorer yang lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 1 dijadwalkan menerima SK pada Kamis, 28 April 2022.
Namun, bukannya bergembira akan menerima SK PPPK, sebagian besar dari mereka meratapi nasibnya.
BACA JUGA: Kemnaker Terima 1.828 Pengaduan Soal THR, Ada dari Jateng dan Kaltim
Ketua Forum Honorer K2 Kabupaten Blitar Sri Hariyati mengungkapkan, kesedihan mereka karena Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah menginformasikan bahwa masa kontraknya hanya 1 tahun. Dimulai dari 1 Februari 2022 sampai 31 Januari 2023.
Yang makin membuat mereka terpuruk, tunjangan hari raya (THR) tidak diberikan. Demikian juga dengan rapelan gaji Februari -April.
BACA JUGA: Viral, Kades Sukadamai Bersurat Minta THR Rp 60 Juta, Camat Cikupa Bereaksi
"Sebenarnya kami sudah mengikhlaskan gaji Februari -Maret enggak apa-apa tidak diberikan karena masih mendapatkan gaji guru honorer," terang Sri kepada JPNN.com, Rabu (27/4).
Namun, menurut Sri, BKD Kabupaten Blitar menginformasikan, 1.313 PPPK guru akan dihitung gajinya mulai 1 Mei 2022.
BACA JUGA: Kemnaker Sudah Terima 4.058 Laporan Soal THR
Otomatis gaji April juga tidak diberikan, padahal bulan ini mereka sama sekali tidak digaji sebagai honorer.
"Kami hanya mendapatkan gaji ke-13, sedangkan THR dan gaji April enggak dikasihkan," ujar Sri.
Guru honorer yang sudah mengabdi lebih dari 26 tahun itu menegaskan, dengan masa kontrak 1 tahun, mereka rugi 4 bulan gaji. Rinciannya adalah gaji Februari - April plus THR.
Sri mengungkapkan, mereka memahami kondisi daerah, tetapi sebaiknya jangan korbankan guru honorer.
Penetuan tanggal Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) 1 Mei seolah-olah menginjak-injak asas keadilan.
"Tidak seharusnya guru honorer diperlukan seperti pelamar umum, apalagi kami honorer K2 yang puluhan tahun mengabdi," pungkasnya. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... ASN Banjir Duit: THR, Gaji ke-13 dan Tambahan Penghasilan 10 Persen, Alhamdulillah
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad