Bupati Bogor Ade Yasin Ditangkap KPK, Omongannya Senin Bisa Bikin Tertawa

Rabu, 27 April 2022 – 12:55 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap KPK. Foto: dok.ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Bogor Ade Yasin ditangkap tim senyap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap.

Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang dinilai telah memberikan dukungan kepada lembaganya dalam menjalankan tugas-tugas pemberantasan korupsi, salah satunya operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bogor Ade Yasin.

BACA JUGA: Bupati Bogor Ditangkap KPK, Sejumlah Uang jadi Barang Bukti

"KPK menyampaikan terima kasih atas dukungan masyarakat dan seluruh pihak sehingga KPK bisa melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi, termasuk KPK melakukan tangkap tangan salah satu bupati di wilayah Jabar," kata Firli dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (27/4).

Sehari sebelum ditangkap, Bupati Bogor Ade Yasin menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bogor menerima gratifikasi Lebaran 2022.

BACA JUGA: Pimpinan KPK Bicara Harun Masiku, Ada Kabar Apa?

SE Bupati Bogor Nomor 700/547-Inspektorat tersebut mengatur setiap ASN, pimpinan, dan karyawan BUMD dilarang melakukan permintaan, pemberian, serta penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangannya berkaitan dengan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah atau pandemi Covid-19.

"Tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan atau kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana," kata Ade Yasin di Cibinong, Bogor, Senin (25/4).

BACA JUGA: Selama KKB Angkat Senjata, Hingga Kiamat pun Papua Tak Akan Damai

Ade Yasin juga mewanti-wanti agar ASN di lingkungan Pemkab Bogor tidak memanfaatkan kondisi pandemi Covid-19 atau Lebaran sebagai kesempatan untuk melakukan tindakan koruptif.

Perempuan kelahiran 29 Mei 1968 itu menjelaskan larangan tersebut berdasarkan pada ketentuan Pasal 12 B dan Pasal 12 C Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Permintaan dana atau hadiah sebagai THR (tunjangan hari raya) merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegas Ade Yasin.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penangkapan terhadap Bupati Bogor Ade Yasin dilakukan sejak Selasa (26/4) malam hingga Rabu pagi tadi.

"Benar, tadi malam sampai Rabu (27/4) pagi, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam perkara yang sama, KPK juga menangkap beberapa pihak di antaranya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.

Ali Fikri menjelaskan operasi tangkap tangan (OTT) KPK tersebut dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap. (antara/sam/jpnn)


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler