Bupati Bogor Bakal Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

Sabtu, 05 Juli 2014 – 05:08 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Bogor Rachmat Yasin selama 30 hari. Ia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengurusan tukar menukar kawasan hutan di Bogor.

Pengacara Rachmat, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, perpanjangan masa penahanan dilakukan karena proses pemeriksaan terhadap kliennya masih belum selesai. "Ini perpanjangan dari PN Bandung untuk 30 hari," kata Sugeng di KPK, Jakarta, Jumat (4/7).

BACA JUGA: WNI di Tawau Nyoblos Pilpres Besok

Begitu disinggung apakah persidangan Rachmat akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Sugeng membenarkannya. "Iya di Tipikor Bandung," ujarnya.

Ketika disinggung apakah perpajangan penahanan terhadap Rachmat sebagai upaya untuk membuka penyelidikan baru, Sugeng menyatakan hal itu merupakan kewajiban dari penyidik.

BACA JUGA: Sarankan Prabowo Klarifikasi Langsung Pengakuan Jurnalis AS soal Gus Dur

"Kan ada atau tidak ada itu, kewajiban penyidik untuk mendalami. Jadi kita hargai. Bukan masalah ada penyelidikan baru yang ada kaitannya. Melihat ancaman hukuman makanya diperpanjang," tandas Sugeng.(gil/jpnn)

BACA JUGA: Prabowo Makin Pede Usai Temui SBY

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketegasan Jokowi Terlihat Saat Rakyat Butuh Ketenangan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler