Bupati Bogor Mewanti-wanti Jajarannya: Hati-hati Tersandung Kasus Bansos, Ngeri Ini

Kamis, 06 Agustus 2020 – 11:18 WIB
Bupati Bogor Ade Yasin saat meninjau Gudang Bulog Dramaga, 29 April 2020 lalu. Foto: Radar Bogor

jpnn.com, BOGOR - Bupati Bogor Ade Yasin tidak ingin bantuan sosial (bansos) non-tunai untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19 menjadi bumerang bagi Pemkab Bogor dengan terjerembab kasus hukum.

Ade menegaskan, kepala desa, lurah maupun camat dilarang untuk sembarangan menggeser bantuan kepada penerima yang tidak terdata, kecuali ada keterbaruan data dan disampaikan ke dinas sosial.

BACA JUGA: Kabar Terbaru Kasus Penyelewengan Dana Bansos di Jabar, Siap-siap Saja

“Banyak kepala desa yang tanya ke saya. Kalau bantuan ternyata diterima oleh yang mampu kemudian digeser ke yang tidak mampu namun tidak terdata bagaimana. Saya bilang, ya jangan dulu kalau sebelum ada update data,” tegas Ade, Rabu (5/8).

Dia tidak ingin ada yang tersandung masalah hukum terkait bansos ini. Kata dia, semua harus sesuai aturan.

BACA JUGA: Polsek Cengkareng Akhirnya Menangkap Geng Motor yang Paling Dicari

Karena untuk bantuan 30 kilogram beras untuk 200 ribu Rumah Tangga Sasaran (RTS) bersumber dari APBD.

“Harus lolos dari segala macam pemeriksaan. Untuk bansos ini hampir Rp 200 miliar. Ini tanggung jawab yang harus diemban oleh semua yang terlibat. Sesuai aturan jangan ada masalah di kemudian hari,” tegas politisi PPP itu.

BACA JUGA: Petugas Curigai Muatan Truk Tronton di Pelabuhan Bakauheni, Astagaaa

Dia juga mengakui bantuan yang diberikan pemerintah tidak mungkin bisa membantu masyarakat secara keseluruhan.

“Kalau masih mampu, tahan dulu. Jangan merasa ikut terdampak Covid-19. Masih banyak yang benar-benar terdampak, tapi belum dapat bantuan, jangan pelit sama diri sendiri,” tegas ibu dua anak ini. (cek/pojokbogor)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler