Bupati Bonbol Ngaku Belum Terima Memori Banding Mendagri

Minggu, 10 April 2011 – 22:44 WIB

JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) JakartaProses ini menyusul telah diserahkannya memori banding dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Memori bandingnya sudah diserahkan tim hukum Kemendagri ke PTUN pada Selasa (5/4)

BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Tangkap Tiga Mantan Anggota Dewan

Proses selanjutnya PTUN melimpahkannya ke PT TUN untuk diperiksa kembali," ungkap Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Minggu (10/4).

Hanya saja pihak Najamudin lewat pengacaranya Said SH mengaku belum menerima memori bandingnya.  "Sampai sekarang kami selaku terbanding belum mendapatkan memori banding," ujarnya.

Menanggapi ini, Donny menyatakan, hak banding sudah dilakukan Kemendagri
Persoalan pengacara Najamudin belum mendapatkan memori banding, bukan urusan Kemendagri.

"Bukan kewajiban kami menyerahkan memori bandingnya ke pihak terbanding

BACA JUGA: 3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes

Itu tanggung jawab PTUN dong
Yang penting hak banding kita sudah direalisasikan pada Selasa pekan lalu," tegasnya.

Untuk diketahui, keputusan PTUN yang membatalkan SK penonaktifan sementara Najamudin sebagai bupati Bonbol tidak diterima Mendagri

BACA JUGA: Mabes: Pelantikan Para Kapolres Pekan Ini

Mendagri beralasan, SK penonaktifan tersebut karena yang bersangkutan telah menjadi terdakwaAtas keberatan itulah Kemendagri kemudian menyatakan banding(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... LIPI Teliti Kasus Ribuan Ikan Mati di Danau Ranau


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler