JAKARTA--Kasus gugatan Bupati Bone Bolango (Bonbol) non aktif Abdul Harris Najamudin, kini tengah digodok di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) JakartaProses ini menyusul telah diserahkannya memori banding dari Mendagri Gamawan Fauzi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Memori bandingnya sudah diserahkan tim hukum Kemendagri ke PTUN pada Selasa (5/4)
BACA JUGA: Kapolda Perintahkan Tangkap Tiga Mantan Anggota Dewan
Proses selanjutnya PTUN melimpahkannya ke PT TUN untuk diperiksa kembali," ungkap Jubir Kemendagri Reydonnyzar Moenek yang dihubungi, Minggu (10/4).Hanya saja pihak Najamudin lewat pengacaranya Said SH mengaku belum menerima memori bandingnya. "Sampai sekarang kami selaku terbanding belum mendapatkan memori banding," ujarnya.
Menanggapi ini, Donny menyatakan, hak banding sudah dilakukan Kemendagri
"Bukan kewajiban kami menyerahkan memori bandingnya ke pihak terbanding
BACA JUGA: 3,5 Juta TKI Tidak Punya Jamkes
Itu tanggung jawab PTUN dongUntuk diketahui, keputusan PTUN yang membatalkan SK penonaktifan sementara Najamudin sebagai bupati Bonbol tidak diterima Mendagri
BACA JUGA: Mabes: Pelantikan Para Kapolres Pekan Ini
Mendagri beralasan, SK penonaktifan tersebut karena yang bersangkutan telah menjadi terdakwaAtas keberatan itulah Kemendagri kemudian menyatakan banding(esy/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... LIPI Teliti Kasus Ribuan Ikan Mati di Danau Ranau
Redaktur : Tim Redaksi