Bupati Boven Digoel Tak Mau Terburu Dilantik

Terdakwa Korupsi APBD, Tunggu Putusan Inkracht

Minggu, 16 Januari 2011 – 09:41 WIB

JAKARTA -- Bupati Boven Digoel Yusak Yaluwo yang menjadi terdakwa kasus korupsi APBD agaknya tidak ingin tergesa-gesa segera dilantikPria yang pada 2 November 2010 lalu divonis 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu lebih memilih menunggu proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap

BACA JUGA: DPRD Batam beri Deadline PT Drydocks

"Kan sekarang masih banding
Kami akan tunggu sampai inkracht (berkekuatan hukum tetap)," kata juru bicara keluarga, Yusak Hencky Luntungan, kepada Jawa Pos kemarin (15/1).

Hencky menerangkan bahwa sebenarnya untuk semua proses hukum dan langkah terkait apakah Yusak akan mengajukan diri untuk dilantik atau tidak, diserahkan kepada tim kuasa hukumnya yang dipimpin Adnan Buyung Nasution

BACA JUGA: Cuaca Buruk, Ribuan Truk Antre 5 Km

Tetapi, lanjut dia, hingga saat ini tim kuasa hukum sepakat agar Yusak tidak dilantik hingga proses hukumnya selesai.

Menurut Hencky, percuma jika Yusak dilantik saat ini
Sebab, ujung-ujungya akan diberhentikan sementara

BACA JUGA: Torey-Zeth Pimpin Teluk Wondama

"Tak ada gunanya menjadi bupati hanya beberapa hari," ujar dia

Bagaimana jika Yusak akan benar-benar kalah dan bandingnya ditolak" "Kami akan pasrahKalau Pak Yusak kalah, kami akan mematuhi aturan yang berlaku," ucap politikus Partai Demokrat ini tegasUntuk itu, pihaknya akan berusaha sekuat mungkin untuk membuktikan bahwa Yusak benar-benar tidak bersalah dalam kasus korupsi di daerahnya. 

Hencky menerangkan, salah satu pertimbangan Yusak tidak ingin segera dilantik adalah kondisi di Boven Digoel hingga saat ini masih kondusif meski hanya dipimpin sekda yang berstatus pelaksana tugas (Plt)"Pemerintahan daerah di sana masih berjalan baik," jelasnya

Terpisah, Kapuspen Kemendagri Reydonnyzar Moenek menegaskan, bisa saja pihaknya memberikan izin pelantikan bagi bupati Boven DigoelPria yang akrab disapa Donny tersebut menuturkan bahwa hal itu bisa terjadi jika gubernur Papua kooperatif dan mengusulkan pelantikan kepada Mendagri"Tapi, tentu ada aturan yang harus ditaati," ucap Donny

Seperti diketahui, pengadilan Tipikor menyatakan Yusak terbukti menyalahgunakan dana APBD Boven Digoel 2006 dan 2007 senilai Rp 64,2 miliarSelain hukuman penjara, Yusak diharuskan bayar denda Rp 200 juta dan diwajibkan mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp 45,7 miliar(kuh/dwi)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polda Benarkan Syamsul punya Senapan Serbu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler