Bupati Brebes Didakwa Korupsi Rp 7,8 miliar

Gara-gara Proyek Pengadaan Tanah Pasar

Selasa, 13 Juli 2010 – 02:43 WIB

JAKARTA - Bupati Brebes, Indra Kusuma, menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (12/7)Pada persidangan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Indra telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan tanah untuk Pasar Brebes.

Koordinator Tim JPU KPK, Sarjono Turin, saat membacakan surat dakwaan menguraikan bahwa Indra Kusuma tidak mengindahkan Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintahan dan menggunakan dana APBD Brebes tanpa didukung bukti yang lengkap dan sah.

Sesuai dengan Surat Dakwaan bernomor DAK-18/24/VII/2010, Bupati yang diusung PDI Perjuangan itu telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu Hartono Santoso alias Si Hok sebesar Rp3,36 miliar dan Dien Noviany Rahmatika sebesar Rp 4,4 miliar

BACA JUGA: Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar

Kerugian negara itu terjadi pada pembelian tanah milik Hartono seluas 900m2 di Jalan Sudirman, Brebes, serta pembelian tanah seluas 1200m2 di Jalan Ahmad Yani, Brebes miliak Dien Rahmatika yang didanai dengan APBD Brebes Tahun 2003.

Hanya saja, harga tanah dalam proyek itu dinilai terlalu mahal
Bahkan sejumlah pejabat terkait di Pemkab Brebes sempat keberatan lantaran harga jual melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di Brebes

BACA JUGA: Presiden Minta Kepala Daerah Cepat Lapor

Namun demikian Indra tetap memaksakan pembelian itu, termasuk dengan mengeluarkan disposisi yang isinya perintah
"Selesaikan," kata JPU menirukan isi disposisi dari Indra Kusuma kepada anak buahnya

BACA JUGA: Marzuki Setuju Ide soal Kapolri Tak Harus Polisi



JPU juga memaparkan, dana untuk pembelian tanah untuk perluasan Pasar Brebes sebesar Rp6 miliar dibebankan pada Belanja Tidak Tersangka, tanpa didahului  perubahan APBD Kabupaten Brebes tahun anggaran 2003."Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian keuangan negara dalam hal ini keuangan Pemkab Brebes sebesar Rp 7,84 miliar," sebut JPU.

Atas perbuatan itu, JPU menjerat Indra dengan Pasal 2 ayat 1 (memperkaya diri sendiri atau orang lain) dan Pasal 3 (penyalahgunaan wewenang) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun

Dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Nani Indrawati itu, Indra yang menjadi tahanan KPK sejak 2 Maret lalu merasa keberatan dengan dakwaan JPUKarenanya dirinya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi)."Kami akan mengajukan keberatan secara tertulis," ujar Arteria Dahlan selaku koordinator tim pembela Indra Kusuma.(pra/ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler