Korupsi Damkar Batam Rugikan Negara Rp 5,4 miliar

Selasa, 13 Juli 2010 – 02:02 WIB

JAKARTA – Auditor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Dwi Prahoro Irianto yang menjadi saksi ahli pada persidangan perkara korupsi pemadam kebakaran Otorita Batam dengan terdakwa gubernur Kepri Nonaktif, Ismeth Abdullah, mengungkapkan bahwa kerugian negara dalam proyek damkar tahun 2004-2005 mencapai Rp 5,4 miliarMenurut Prahoro, disposisi dari Ismeth Abdullah merupakan awal dari pelanggaran dalam proyek pengadaan damkar.

Prahoro membeberkan, awal pelanggaran dalam proyek damkar Batam karena adanya pertemuan antara bos PT Satal Nusantara, Hengky Samuel Daud, dengan Ismeth Abdullah

BACA JUGA: Presiden Minta Kepala Daerah Cepat Lapor

“Penyimpangannya karena PT Satal pernah mengajukan penawaran ke Ketua OB, dan Ketua OB mengeluarkan disposisi,” ujar Prahoro saat bersaksi pada persidangan atas Ismeth Abdullah di Pengadilan Tipikor, Senin (12/7).

Prahoro yang beberapa kali dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK itu membeberkan, pelanggaran juga terjadi karena dilakukan dengan cara penunjukan langsung dan bahkan khusus proyek 2005 barang sudah dikirim sebelum proses lelang dilakukan
“Untuk pengadaan dua damkar yang 2005, Daud pernah kirim surat ke Otorita Batam

BACA JUGA: Marzuki Setuju Ide soal Kapolri Tak Harus Polisi

Isi suratnya, barang sudah dikirim tetapi proses lelang belakangan,” urainya.

Menurut Prahoro, total kerugian dalam proyek pembelian enam unit damkar OB dari proyek 2004 dan 2005 itu sebesar Rp 5,4 miliar
Rinciannya, untuk pembelian empat unit damkar Morita type ME-5 tahun 2004 dengan nilai kontrak Rp 7,091 miliar, sementara dari hitungan BPKP nilai kontrak sebenarnya hanya Rp 4,4 miliar

BACA JUGA: Marzuki Desak Aparat Cekatan Tangani Century

“Sehingga terjadi kemahalan Rp 2,6 miliar,” sebutnya.

Sedangkan untuk pembelian dua unit damkar tahun 2005, yaitu satu unit ME-5 dan satu unit Morita Ladder Truck, nilai kontrak yang disepakati OB dengan PT Satal Nusantara sebesar Rp 11,9 miliarSementara nilai kemahalan dari kontrak yang mengakibatkan kerugian negara pada proyek damkar tahun 2005 itu sebesar Rp 2,8 miliar“Jadi total kerugian negaranya Rp 5,4 miliar,” sebut Prahoro yang beberapa kali dihadirkan sebagai saksi ahli oleh KPK itu(ara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Jawab Pertanyaan, Yusril Rugi Sendiri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler