jpnn.com, CIANJUR - Bupati Cianjur, Jawa Barat, Herman Suherman mengancam akan mencabut izin operasional tempat hiburan malam yang beroperasi selama bulan Ramadan.
Operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa sudah dilarang berdasar keputusan bersama Kordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Cianjur.
BACA JUGA: Anies Ubah Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Lebih Singkat
"Selama bulan puasa tempat hiburan malam dilarang untuk beroperasi. Kalau ada yang membandel silakan laporkan dan akan kami kenakan sanksi pencabutan izin," kata Herman Suherman di Cianjur, Jumat (1/4).
Dia menyatakan pihaknya sudah mengeluarkan surat edaran ke sejumlah tempat yang dilarang buka atau operasi selama bulan puasa, termasuk rumah makan hanya boleh melayani pembeli menjelang waktu berbuka.
BACA JUGA: Sambut Ramadan, Reserse Bergerak ke Tempat Hiburan Malam, Apa yang Terjadi
Selain itu, pihaknya menyiagakan tim gabungan terdiri dari dinas terkait dan Satpol PP Cianjur, untuk menggelar patroli ke tempat hiburan dan pusat keramaian guna memastikan semua pengelola mematuhi larangan selama bulan puasa untuk tidak beroperasi.
"Untuk pengawasan kami melibatkan masyarakat ketika mendapati tempat hiburan malam atau rumah makan yang melanggar dapat melapor agar segera dilakukan tindakan tegas," katanya.
BACA JUGA: Tempat Hiburan Malam Terbakar Saat Pengunjung Ramai, Mencekam, Rumah Warga Hangus
Dia menambahkan pencabutan izin operasional berlaku selamanya tidak hanya selama bulan puasa. Pihaknya bahkan berharap setelah bulan puasa, tidak ada lagi izin untuk tempat hiburan malam.
"Kami tidak akan mengeluarkan lagi izin operasional untuk tempat hiburan malam, terlebih yang melanggar aturan selama bulan Ramadan,” kata Herman.
“Kami berharap seluruh warga yang menjalankan puasa dapat menjalankan ibadah dengan tenang tanpa terganggu dengan kegiatan yang dapat merusak kesucian puasa," pungkas Bupati Cianjur Herman Suherman. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi