Bupati Cianjur Terkena OTT KPK, Bahtiar: Silakan Proses

Rabu, 12 Desember 2018 – 21:01 WIB
Kapuspen/Jubir Kemendagri DR Bahtiar. Foto: Puspen Kemendagri for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar terkena OTT KPK (operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi) pada Rabu (12/12) pagi.

Menanggapi hal tersebut, Kapuspen Kemendagri Bahtiar menyampaikan keprihatinannya dengan terus terjadinya kepala daerah terkena OTT KPK.

BACA JUGA: Gara-gara ini Mendagri Mengaku Sangat Sedih

“Tentu kami prihatin OTT kepala daerah terus.terjadi. Beberapa jam yang lalu tersiar kabar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam kegiatan operasi tangkap tangan di Cianjur, Jawa Barat. Salah satu yang ditangkap adalah kepala daerah yang dalam hal ini bupatinya” ujar Bahtiar dalam keterangannya, hari ini.

Dikatakan, Mendagri Tjahjo Kumolo dalam berbagai kesempatan selalu ingatkan semua aparat, kepala daerah dan termasuk aparat di internal Kemendagri. “Beliau sendri yang menyampaikan, selalu mengingatkan area rawan korupsi,” lanjut Bahtiar.

BACA JUGA: Bupati Cianjur Diduga Terima Suap dari Duit Para Kepsek

Dikatakan, Kemendagri mendukung penuh segala bentuk dan upaya pencegahan serta penindakan tindak pidana korupsi.

“Silakan proses berjalan sesuai aturan yang berlaku dengan tetap memperhatikan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.

BACA JUGA: Gelar OTT Bakda Subuh, KPK Tangkap Bupati Cianjur

BACA JUGA: Bupati Cianjur Diduga Terima Suap dari Duit Para Kepsek

Bahtiar juga menyatakan komitmen kemendagri sebagai kementerian yang memiliki fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan pemerintahan di daerah, sangat mendukung upaya KPK yang terus melakukan pembersihan terhadap praktik koruptif.

“Silakan KPK membersihkan terus demi kebaikan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujar mantan Direktur Politik Dalam Negeri pada Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri itu. (jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajakan Ngopi Jadi Sandi Suap Hakim PN Jaksel


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler