Ajakan Ngopi Jadi Sandi Suap Hakim PN Jaksel

Kamis, 29 November 2018 – 15:10 WIB
BARBUK: Wakil Ketua KPK Alexander Marwata bersama penyidik (menunjukkan barang bukti suap) dalam jumpa pers hasil operasi tangkap tangan terhadap dua hakim Pengadilan Negeri Jaksel, Rabu (28/11). Foto: Fedrik Tarigan/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengidentifikasi penggunaan sandi atau kode rahasia dalam dugaan suap kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) R Iswahyu Widodo dan Irwan. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan ada sandi ‘ngopi’ dalam komunikasi sebelum penyerahan suap.

"Teridentifikasi kode yang digunakan adalah 'ngopi' yang dalam percakapan disampaikan, ‘bagaimana, jadi ngopi enggak?’,” kata Alex kepada awak media di Jakarta, Kamis (29/11).

BACA JUGA: Berompi Tahanan KPK, Dua Hakim Ogah Bicara ke Media

Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan, kode ‘ngopi’ berkaitan dengan janji pemberian uang dari pengacara Arif Fitrawan melalui Muhammad Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Ramadhan menjadi perantara suap untuk Irwan dan Iswahyu.

"MR (Muhammad Ramadhan, red) itu sudah menyampaikan ke oknum hakim tersebut agar dibantu (pengurusan perkara perdata). Kedua hakim itu menanyakan kepada MR, 'Ayo kapan, jadi ngopi enggak?’. Nah, itu untuk mereka bertemu," tutur Alex.

BACA JUGA: Kasus Perdata di Balik Suap untuk 2 Wakil Tuhan di PN Jaksel

Selanjutnya, kedua oknum hakim itu bertemu Ramadhan dan menanyakan soal uang yang dijanjikan. "Dalam pertemuan tersebut kedua hakim menanyakan apakah uangnya sudah ada atau belum," ujar Alex lagi.

Iswahyu bersama Irwan terjaring OTT KPK pada Selasa (27/11) malam hingga Rabu (28/11) dini hari. Selain itu, ada tiga orang lainnya yang menjadi tersangka dalam kasus itu, yakni Ramadhan, Arif dan Martin P Silitonga.

BACA JUGA: Terjaring OTT KPK, Dua Hakim PN Jaksel Jadi Tersangka

KPK menjerat Iswahyu, Irwan dan Muhammad sebagai penerima suap. Sangkaannya adalah Pasal 12 huruf c dan/atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga dijerat sebagai tersangka pemberi suap. Jerat untuk keduanya adalah Pasal 6 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(ipp/JPC)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bang Johnny Terkaget-kaget Oknum Lembaga Peradilan Kena OTT


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler