Bupati Cianjur: Warga Miskin Gratis Bayar PBB

Jumat, 05 Juni 2020 – 18:50 WIB
Bupati Cianjur Herman Suherman. Foto: Antara/Ahmad Fikri

jpnn.com, CIANJUR - Demi meringankan beban akibat dampak Corona, Pemkab Cianjur, Jawa Barat, mengeluarkan kebijakan pembebasan biaya pajak bumi dan bangunan (PBB) pada Tahun 2020 untuk 400.000 lebih warga miskin.

Bupati Cianjur Herman Suherman mengatakan, nominal keseluruhan pembebasan PBB senilai Rp2 miliar yang akan dilakukan secara bertahap, tahap awal bagi warga yang memiliki ketetapan pajak sebesar Rp10.000.

BACA JUGA: Pasien 04 dan 05 Sembuh, Cianjur Nol Kasus Positif Corona

"Mulai hari ini bagi warga Cianjur yang pembayaran PBB-nya di bawah atau sampai Rp10.000 akan digratiskan dan tidak perlu membayar 1 rupiah pun. Jumlah wajib pajak yang digratiskan itu mencapai 400.000 orang," katanya, Jumat (5/6).

Ia menjelaskan, program tersebut diambil sebagai langkah pemerintah Cianjur untuk meningkatkan sinergitas dalam menurunkan angka kemiskinan di Cianjur, akibat terdampak Corona.

BACA JUGA: Warga Cianjur Terkejut Melihat Ada yang Muncul dari Dalam Kolam Ikan

Sehingga warga yang tidak mampu atau miskin tidak perlu membayar PBB selama satu tahun terakhir.

"Banyak orang yang terdampak selama KLB COVID-19, mulai dari pemutusan hubungan kerja, dirumahkan tanpa dibayar, tidak berdagang atau bertani karena pembatasan aktifitas, sehingga mereka tidak memiliki penghasilan," katanya.

BACA JUGA: Bu Wali Kota Cantik Ini Perketat Pintu Masuk, Warga dari Luar Harus Kantongi SIKM

Ia menjelaskan, kebijakan digratiskanya PBB bagi warga miskin tersebut sudah melalui kajian secara matang melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Cianjur, sehingga tahap selanjutnya akan diberlakukan bagi wajib pajak yang membayar PBB Rp20.000 dan Rp30.000.

"Warga yang membayar PBB Rp20.000 dan Rp30.000 termasuk dalam kategori warga miskin dan rentan juga mendapatkan bembebasan pembayaran PBB, sesuai dengan Kebijakan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 3 Peraturan Bupati Cianjur Nomor 94 Tahun 2019," katanya.

Ia menambahkan, dalam pasal tersebut dijelaskan tentang perubahan kedua Nomor 1 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan yang berbunyi objek pajak yang pajaknya orang pribadi, dapat diberikan pengurangan hingga 100 persen. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
PBB   Cianjur  

Terpopuler