CILACAP – Terdakwa H Probo Yulastoro tidak banyak berkomentar dalam persidangan kemarinJaksa Penuntut Umum (JPU) Gatot Guno Sembodo menuntut agar majelis hakim pengadilan negeri Cilacap mengganjar Bupati Cilacap (non aktif) ini dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 200 Juta
BACA JUGA: DBH Migas untuk Riau Segera Cair
Selain itu dia harus mengembalikan uang pengganti Rp 19.970.020.169.“JPU berkesimpulan bahwa secara sah dan meyakinkan terdakwa Probo Yulastoro terbukti melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan korupsi secara berturut-turut yang masing-masing berdiri sendiri-sendiri,” ujar Gatot yang membacakan dakwaan bergantian dengan JPU Ganda Nugraha kemarin (27/1).
JPU menandaskan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 (1) KUHP
Dalam persidangan kemarin, JPU membeber unsur-unsur dalam pasal 2 tersebut, yakni unsur setiap orang, melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan negara dilakukan bersama-sama dan melakukan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan tersendiri-sendiri
BACA JUGA: Pengangkatan Wabup Dipersoalkan
Menurut JPU, enam unsur ini terbukti sehingga terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.Dijelaskan, bahwa terdakwa secara melawan hukum telah menggunakan uang pendapatan daerah tahun 2004, menggunakan anggaran biaya operasional penggalian pendapatan APBD 2005, mengeluarkan dan menggunakan uang kas daerah tahun 2005, 2006, 2007 dan tahun 2008.
“Total dana Rp 20.722.270.169
BACA JUGA: Gizi Buruk Hantui Puluhan Balita
19.970.020.169Sementara sisanya dipergunakan sendiri Fajar Subekti,” jelasnya.Sidang yang dipimpin ketua Majelis Hakim Solahudin dipadati pengunjung dan diamankan oleh puluhan polisiBahkan para pengunjung tidak beranjak dari tempat duduk di ruang sidangSedangkan di pintu masuk ke ruang sidang utama PN Cilacap juga dijejali pengunjung dan petugas.
Probo yang didampingi pengacaranya Bambang Sriwahono dan Guyub Bekti Basuki tampak serius mendengarkan pembacaan tuntutan selama hampir tiga jam tersebutProbo yang tampil dengan busana batik dan sepatu hitam mengkilat menutupi mata kaki tampak tenang mengikuti jalannya sidang sampai selesai.
Tuntutan JPU ini sudah di atas hukuman minimal dalam pasal 2Dimana hukuman minimal yakni 4 tahun dan denda Rp 50 juta. Sedangkan tuntutan JPU 9 tahun dipotong masa tahanan dan denda Rp 200 jutaSedangkan uang penganti yang harus dikembalikan kepada negara adalah uang yang diterima terdakwa yakni Rp19.970.020.169.
Pembayaran uang penganti ini dengan memperhitungkan harta benda milik terdakwa yang telah disita berupa empat bidang tanah.yang totalnya sekitar 17.400 meter persegiApabila tidak memiliki harta yang mencukupi untuk membayar uang penganti maka diganti dengan pidana penjara tiga tahun.
Sidang ditunda Rabu pekan depan dengan acara tanggapan pihak terdakwa terhadap tuntutan JPU (pledoi) Usai sidang Probo engan memberikan komentar kepada wartawanDia memilih meninggalkan ruang sidangNamun pasca sidang dia sempat berada di sebuah ruangan berdiskusi dengan pengacaranya sekitar 20 menit sebelum akhirnya diboyong petugas menuju ke LP CIlacap(amu)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Lagi, Kawanan Gajah Liar Mengamuk
Redaktur : Soetomo Samsu