Bupati dan Pejabat Jember Akhirnya Mengembalikan Honor Pemakaman

Sabtu, 28 Agustus 2021 – 19:47 WIB
Ilustrasi pemakaman COVID-19 di Jember (ANTARA/HO-BPBD Jember)

jpnn.com, JEMBER - Bupati Jember, Jawa Timur, Hendy Siswanto dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember mengembalikan honor pemakaman warga yang meninggal dunia akibat Covid-19. 

Honor yang  diterima itu mencapai Rp 282 juta, dan sudah dikembalikan ke kas daerah Jember. 

BACA JUGA: DPRD Jember Minta Bupati dan Pejabat Mengembalikan Honor Pemakaman

"Kami sudah mengembalikan honor itu ke kas daerah pada Jumat (29/8)," kata Sekretaris Daerah Jember Mirfano di Jember, Sabtu (28/8).

Bupati Jember Hendy Siswanto dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember yakni Mirfano, Plt Kepala BPBD M. Djamil, hingga Kabid Kedaruratan Logistik BPBD Penta Satria menerima honor sebagai tim pemakaman jenazah pasien Covid-19.

BACA JUGA: Ariel Tatum Mengaku Pernah Diajak Kencan Semalam dengan Honor Fantastis, Wow

Nilai honor yang diterima masing-masing pejabat tersebut sebesar Rp 70 juta lebih dari total 705 kali pemakaman berdasarkan kode rekening 5.1.0204.01.0003 pada bulan Juni 2021. 

Sehingga total anggaran yang dikeluarkan untuk empat pejabat tersebut mencapai Rp 282 juta.

BACA JUGA: Dikawal Polisi dan TNI, Beginilah Proses Pemakaman Anggiat Togap Hutahaean, Turut Berduka

Terkait proses pengembalian honor itu, lanjut Sekda Mirfano, pihaknya sudah menyaksikan Bendahara BPBD Jember menyerahkan langsung honor itu ke kas daerah di Bank Jatim Jember. 

"Proses pencairan honor tersebut ada proses yang telah dilakukan dan sesuai mekanisme yang ada regulasinya," tuturnya.

Mirfano menegaskan ada aturan yang jelas dan pihaknya tidak melakukan korupsi. 

Oleh karena itu, pihaknya siap apabila dimintai keterangan dari aparat penegak hukum terkait dengan honor pemakaman tersebut.

"Siapa takut, saya siap. Awal adanya anggaran Rp 100 ribu merupakan usulan dari BPBD, kemudian nominal standarnya itu dan kewenangan bupati sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang standar harga terkait uang saku," katanya.

Dia menjelaskan pada Juli 2021, pihaknya harus mengurus lebih dari 1.000 jenazah. 

Bukan jenazah biasa tetapi jenazah pasien Covid-19, dan harus menjamin tidak boleh ada satupun jenazah yang terlantar.

“Para petugas pemakaman juga harus berhadapan dengan keluarga yang marah dan menerima kekerasan fisik, sehingga pihaknya di level manajemen harus mengurus ketersediaan sarana prasarana dalam kondisi belum ada anggaran yang tersedia," ujarnya.

Sementara Bupati Hendy mengatakan pihaknya mengembalikan honor pemakaman Covid-19 ke kas daerah. 

Honor tersebut akan digunakan untuk warga yang terdampak Covid-19.

"Kami juga akan evaluasi surat keputusan (SK) kegiatan penanganan Covid-19 dan kami sebenarnya hanya meneruskan dari SK yang terdahulu," katanya. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler