Bupati dan Wabup Karo Diminta Tetap Ngantor

Kamis, 27 Maret 2014 – 05:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA –  Tanda-tanda tahapan pemakzulan Bupati Karo, Kena Ukur Karo Jambi Surbakti, bakal ngadat, mulai terlihat. Hingga kemarin (26/3), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum juga menerima surat rekomendasi dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho terkait pemakzulan Bupati Karo itu.

Dipastikan, saat ini tahapan pemakzulan yang memasuki proses mendapatkan Keputusan Presiden (Keppres) itu ngadat di kantornya Gatot.

BACA JUGA: Puluhan Pekerja Sawit Dievakuasi

"Belum ada. Kita belum menerima dari gubernur," ujar Kepala Biro Hukum Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, kepada JPNN kemarin.

Pihak Kemendagri sendiri hanya bisa menunggu, tidak bisa mendesak Gatot untuk segera meneruskan keputusan paripurna DPRD Karo, yang sudah diserahkan ke gubernur pada awal pekan lalu itu.

BACA JUGA: Asap Muncul Lagi, Gubernur Minta Penjarakan Pembakar Lahan

"Karena itu wilayah kewenangan gubernur. Kalau misalnya gubernur melihat masih ada berkas yang kurang, akan minta agar dibenerin dulu (oleh DPRD Karo, red). Kita serahkan sepenuhnya kepada gubernur," ujar birokrat bergelar profesor itu.

Pria yang juga Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur, Jakarta itu mengatakan, saat ini pihaknya terus memantau perkembangan dan dinamika politik yang ada di Karo.

BACA JUGA: Jalan Pantura Masih Rusak

Dia berharap, bupati dan wakil bupati Karo, tetap menjalankan tugasnya seperti biasa, sebelum keluar Kepres tentang pengesahan pelengseran bupati.

Hal ini penting, lanjut Zudan, selain karena demi kepentingan tetap lancarnya roda pemerintahan Karo dan pelayanan masyarakat, juga terkait dengan menjaga keamanan dan ketertiban di masa kampanye pemilu 2014.

"BUpati dan wakilnya harus tetap ngantor agar tetap bisa memantau situasi keamanan dan ketertiban di masa kampanye pemilu," harap Zudan. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Imbau Honorer K2 Bodong Segera Mengundurkan Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler