Bupati dari Demokrat Kabur ke Papua Nugini, Kamhar: Hadapi dengan Kesatria

Minggu, 17 Juli 2022 – 17:42 WIB
Ilustrasi - logo Partai Demokrat. ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) diduga melarikan diri ke Papua Nugini saat hendak dijemput paksa oleh KPK. 

Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani meminta Ricky yang merupakan kader Partai Demokrat untuk tidak melarikan diri dan menyelesaikan persoalan tersebut.

BACA JUGA: Demokrat Langsung Bergerak Setelah Mendengar Adanya Kasus Pencabulan Anggota DPR

Kamhar menjelaskan jika partainya sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum.

"Menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar. Semuanya sama di depan hukum dan tidak ada yang kebal hukum," kata Kamhar dalam keterangannya yang diterima JPNN.com, Minggu (17/7).

BACA JUGA: Pengamat: Demokrat Paling Berpeluang Jadi Anggota ke-4 KIB

Kamhar mengatakan sejak era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menjadi ketua umum, tidak pernah ada kader yang ditolerir jika terkena kasus korupsi.

"Ini telah dicontohkan pada masa kepemimpinan Pak SBY saat menjabat Presiden sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat yang tidak mentolerir pelanggaran hukum apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh kader, bahkan kader utama partai sekali pun tak ada pengecualian," lanjutnya.

BACA JUGA: Polisi Baku Tembak di Rumah Kadiv Propam, Didik Demokrat Soroti Hal Ini

Kamhar meminta Ricky secara kesatria menghadapi proses hukum yang sedang berjalan dan mengingatkan jika melarikan diri tidak akan menyelesaikan persoalan.

"Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria. Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke PNG, kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah," jelasnya.

Sebelumnya, tiga oknum polisi ditahan Propam Polda Papua atas kaburnya Bupati Mamberamo Tengah RHP ke Papua Nugini (PNG).

RHP merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi yang diproses oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penahanan tiga anggota Polri tersebut diakui oleh Kabid Propam Polda Papua Kombes Gustav Urbinas di Jayapura, Sabtu (16/7).

Ketiga polisi yang ditahan itu ialah Aipda AI dan Bripka JW yang berasal dari Brimob, dan Bripka EW dari Polres Mamberamo Tengah.

"Saat ini tiga personel Polri ditahan di Mapolda Papua terkait kasus kaburnya RHP," kata Kombes Urbinas. (mcr8/jpnn)


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler