Bupati Dilaporkan Mantan Anak Buah ke MKD DPP Gerindra

Selasa, 07 Juli 2020 – 20:11 WIB
Tim kuasa hukum mantan ASN mendatangi MKD DPP Gerindra. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kasus penyebaran konten ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap anggota DPR Mulyadi memasuki babak baru.

Kasus itu sempat menyeret nama Bupati Agam, Indra Catri. Namun, Indra membantah terlibat dalam kasus tersebut.

BACA JUGA: Tersangka Pencemaran Nama Baik dan Ujaran Kebencian Minta Maaf pada Mulyadi

Karena itu, Eri Syofiar (ES) yang merasa diperintah atasannya itu langsung merespons dengan melaporkan sang bupati tersebut ke Majelis Kehormatan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra

ES melalui kuasa hukumnya langsung menyambangi kantor DPP Gerindra di Jakarta, Senin (6/7).

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: FPI Tantang KPAI, Anies Baswedan Diminta Berhenti, Imbalan Anak Buah John Kei

Kuasa hukum ES, Iriansyah melaporkan Bupati Agam Indra Catri yang diusung Gerindra berpasangan dengan Nasrul Abit sebagai Bakal Calon Wakil Gubernur pada Pilgub Sumbar 2020.

“Kami ke DPP Gerindra tadi dalam rangka mengantarkan surat pengaduan dengan dugaan black campaign dan kebohongan publik yang juga dilakukan oleh seorang kader, yang berinisial IC. Kita juga minta Majelis Dewan Kehormatan Partai Gerindra untuk melakukan klarifikasi, pemeriksaan dan seterusnya sesuai mekanisme yang ada di Majelis Kehormatan. Supaya proses demokrasi ini berjalan sebagaimana mestinya, terbuka, transparan dan sesuai dengan UU yang diamanatkan oleh UU Pemilu," ujar Iriansyah.

BACA JUGA: Emak-emak Seorang Diri Melawan Perampok di Rumah, Nyaris Saja

Dia mengatakan, langkah hukum yang diambilnya merupakan pembelaan terhadap kliennya. ES tidak menyangka Indra Catri cuci tangan terhadap kasus ujaran kebencian dengan akun FB bodong tersebut.

Padahal, menurutnya, Indra Catri memiliki kedekatan emosional dengan kliennya. ES mengaku menyebarkan konten di akun Facebook bodong atas perintah atasannya tersebut.

"Hal ini untuk membicarakan langkah hukum terkait diri klien kami, Bapak ES, yang merasa tidak habis pikir terhadap penyampaian Bapak IC tersebut, padahal hubungan emosionalnya sangat dekat karena sebagai anak buah dia telah loyal kepada Bapak IC," tambah Iriansyah.

Dia juga menyayangkan apa yang disampaikan Indra Catri pada konferensi pers, Minggu (5/7). Iriansyah memastikan isi surat pernyataan tersebut legal secara hukum dan dibuat sesuai dengan perkataan ES.

"Alasan lainnya mengapa saya lakukan ini, karena dalam konferensi pers, IC mengatakan, bahwa isi surat pernyataan dan permohonan maaf yang dibuat oleh ES itu tidak berdasar hukum," sambungnya.

Iriansyah berharap Gerindra memproses aduan hukum yang disampaikan kliennya. Dia membawa sejumlah bukti dan mendaftarkan laporan tersebut kepada partai Gerindra. (flo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler