Bupati Empat Lawang Bersaksi di Sidang Akil Mochtar

Senin, 24 Maret 2014 – 20:45 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al-Jufri bersaksi untuk terdakwa kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (24/3). 

Budi dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK karena dianggap tahu seputar dugaan suap sidang pengurusan Pilkada Empat Lawang yang juga ditangani Akil.

BACA JUGA: Capres Hasil Konvensi Berpeluang Jadi Kuda Hitam

Tidak hanya Budi, istrinya Suzana Budi Antoni juga dijadikan saksi dalam sidang ini. Dalam kasus ini, Jaksa KPK juga menghadirkan saksi Muraimin Zahri, mantan Ketua KPU Empat Lawang, Lina Asrilianti.

Hakim memperingatkan agar semua saksi memberikan keterangan yang benar karena ada ancaman pidana bila memberikan keterangan palsu atau keterangan tidak benar.

BACA JUGA: Pemerintah harus Bayar Diat Satinah

"Jadi harus menerangkan yang saudara ketahui, alamai dan mengerti sendiri.  Bila saudara tidak tahu lalu mengarang-ngarang entah memberatkan atau meringan-ringankan seseorang, atau  untuk membela diri. Nah atas permintaan PU atau PH, hakim bisa perintahkan untuk menyidik atas perkara khusus ya," kata Ketua Hakim Suwidya pada saksi.

Selain para saksi dari Kabupaten Empat Lawang, Jaksa juga menghadirkan teman dekat Akil pengusaha Muhtar Effendi, mantan Wiraswasta jual beli motor, Niko Panji Tirtayasa, dan Wakil Kepala BPD Kalbar cabang Jakarta, Iwan Sutaryadi, serta Risna dan Rika Fatmawati selaku Karyawati Bank Kalbar Cabang Jakarta.

BACA JUGA: Muhaimin: Pemerintah Nego Turunkan Diyat Satinah

Karena diyakini akan memakan waktu lama, majelis hakim memilih memeriksa Iwan Sutaryadi, Risna dan Rika terlebih dahulu. (flo/jpnn).

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pejabat Disdik Garut Tersangka Korupsi Proyek Buku


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler