Bupati Haji Ramli: Wacana Ini Berbahaya 

Minggu, 13 Juni 2021 – 12:53 WIB
Bupati Aceh Barat Haji Ramli M.S. ANTARA/Teuku Dedi Iskandar

jpnn.com, MEULABOH - Bupati Aceh Barat Haji Ramli M.S. mengkhawatirkan wacana Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengenakan pajak pertambahan nilai sembilan bahan pokok (PPN sembako) di tanah air akan mengancam stabilitas nasional di tengah pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, Haji Ramli menyatakan sebaiknya wacana pengenaan PPN sembako tidak dilakukan karena dikhawatirkan akan menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Soroti Rencana Penerapan PPN Sembako, Begini Reaksi Senator Angelo, Tajam!

"Wacana ini berbahaya," kata Ramli M.S. di Meulaboh, Aceh, Sabtu (12/6).

Haji Ramli meminta kepada Presiden Joko Widodo alias Jokowi menolak rencana pengenaan PPN sembako tersebut.

BACA JUGA: Keras! Presiden PKS: Rencana PPN Sembako Ialah Kebijakan Tidak Pancasilais

"Kami meminta kepada Bapak Presiden Joko Widodo agar menolak rencana pengenaan PPN ini. Jika hal ini dibiarkan, kami khawatir akan terjadi gejolak di tengah masyarakat," kata Haji Ramli.

Menurut Ramli, berdasarkan berbagai masukan yang diterima oleh pemerintah daerah dari kalangan masyarakat, wacana tersebut akan menyebabkan persoalan baru di tengah masyarakat.

BACA JUGA: Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak

Selain karena ekonomi yang terpuruk akibat pandemi Covid-19, kata dia, pengenaan PPN terhadap sembako juga akan berdampak pada daya beli masyarakat.

Oleh karena itu, Haji Ramli memandang perlu meniadakan kebijakan tersebut karena masyarakat akan melakukan protes atau unjuk rasa.

Di sisi lain, Haji Ramli MS mendukung sepenuhnya kebijakan pemerintah mencari sumber baru pengenaan pajak guna meningkatkan pendapatan negara.

"Sebagai pejabat negara di daerah, saya mendukung sepenuhnya kebijakan Bapak Presiden. Kami selalu siap mengawal dan menjalankan setiap perintah presiden," kata Ramli.

Sebelumnya, Kemenkeu berencana mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR RI.

Salah satu di antara isinya ialah mengenakan PPN terhadap sembako. (antara/jpnn)

 

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler