Sembako Bakal Kena PPN, Kamrussamad: Saya akan Menolak

Rabu, 09 Juni 2021 – 15:15 WIB
Kamrussamad, anggota DPR RI komisi XI. Foto: dok pribadi for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad menyatakan akan menolak apabila sembilan bahan pokok (sembako) dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN).

Politikus Partai Gerindra itu tegas menolak rencana pengenaan pajak yang akan membebani rakyat.

BACA JUGA: Kamrussamad: Securities Crowdfunding Terobosan Permodalan di Tengah Pandemi Covid-19

Rencana pengenaan pajak itu sebagaimana tertuang dalam Pasal 4A draf Revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Kami akan menolak apabila ada kewajiban perpajakan baru yang membebani rakyat," kata Kamrussamad melalui layanan pesan, Rabu (9/6).

BACA JUGA: Kamrussamad: PMN Rp 20 Triliun ke Jiwasraya di Tengah Pandemi, Pantaskah?

Legislator Dapil III DKI Jakarta (Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu) itu menjelaskan Pasal 4A draf revisi UU Nomor 6 Tahun 1983, menyebutkan barang kebutuhan pokok dan hasil pertambangan dihapus dalam kelompok jenis barang yang tidak dikenai PPN.

Dengan penghapusan itu, berarti barang-barang tadi akan dikenakan PPN.

BACA JUGA: Hamdalah, Bos Brompton Ikut Galang Dana untuk Masjid Indonesia di London  

Menurutnya, pengenaan pajak terhadap sembako tentu menyusahkan rakyat yang terdampak pandemi Covid-19.

"Daya beli belum sepenuhnya membaik, ekonomi nasih megap-megap, pengangguran dan kemiskinan makin bertambah, pendapatan rumah tangga menurun, kok, kebutuhan bahan pokok mau dipajakin," ujar Kamrussamad.

Dia menjelaskan jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 116/PMK.010/2017.

Barang tersebut meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam dan gula konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, serta bumbu-bumbuan.

Kamrussamad menyarankan pemerintah lebih melakukan reformasi fundamental regulasi perpajakan daripada mengutip uang dari sembako.

"Optimalkan penggalian potensi PPH Pasal 25, 29, dan Pasal 23 untuk barang impor dan konsultan asing dalam pembangunan infrastruktur," kata Kamrussamad. (ast/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
sembako   PPN   Kamrussamad   pajak  

Terpopuler