Bupati Haryato: Kami Melarang Keras Perayaan Malam Pergantian Tahun

Senin, 13 Desember 2021 – 23:45 WIB
Bupati Pati Haryanto pada rapat koordinasi pencegahan dan penganggulangan COVID-19 jelang Natal dan Tahun Baru di Pendopo Kabupaten Pati. ANTARA/HO-Humas Pemkab Pati.

jpnn.com, PATI - Pemerintah Kabupaten Pati, Jawa Tengah, melarang masyarakat mengadakan pawai pada malam Tahun Baru 2022. 

Pelarangan itu dikeluarkan untuk menghindari potensi terjadinya penularan Covid-19

BACA JUGA: Update Harga Sembako, Cabai dan Bawang Melonjak Jelang Natal dan Tahun Baru

"Kami melarang keras perayaan malam pergantian tahun baru, baik itu digelar terbuka maupun yang tertutup, atau yang berpotensi menimbulkan kerumunan," kata Bupati Pati Haryanto.

Hal itu diungkapnya pada rapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada masa libur Natal dan Tahun Baru di Pendopo Kabupaten Pati, Senin (13/12). 

BACA JUGA: Momen Anis Matta dan Fahri Hamzah Menerima Keluhan Nelayan di Pati

Dia menjelaskan dalam  rangka mencegah munculnya klaster penularan corona, aktivitas masyarakat selama liburan akan diatur mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga akan dioptimalkan baik di tempat perbelanjaan, wisata, maupun tempat-tempat umum lainnya.

BACA JUGA: 1,5 Ton Ganja untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Dia mengungkapkan kebijakan pengaturan mobilitas selama liburan tersebut dibuat berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019.

"Seluruh fungsi satuan tugas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan atau desa serta RT dan RW diaktifkan kembali paling lama 20 Desember 2021," kata dia.

Haryanto menambahkan kegiatan pentas seni maupun budaya memang diperbolehkan, namun pentasnya tanpa penonton. 

Sementara,  pada 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022 semua alun-alun yang ada di Kabupaten Pati akan ditutup demi menghindari kerumunan.

Oleh karena itu, pembatasan kegiatan masyarakat juga akan diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. (antara/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler