jpnn.com - CIAMIS - Bupati Ciamis, Jawa Barat, Herdiat Sunarya menyampaikan sebuah usulan kepada pemerintahkan pusat terkait kebijakan perpanjangan status pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Bupati Herdiat mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk kebijakan perpanjangan status PPPK di Kabupaten Ciamis bisa sampai batas pensiun, dan bukan kontrak setiap tahun.
BACA JUGA: Pengumuman PPPK Guru 2022, Formasi Tanpa Pelamar Kuotanya Malah Ditambah, Aneh!
Menurut Herdiat, hal itu supaya PPPK bisa bekerja dengan tenang dan lebih fokus.
"Mari kita berdoa, berikhtiar bersama, mudah-mudahan pemerintah pusat merespons keinginan kita semua," ungkap Herdiat saat penyerahan surat keputusan perpanjangan kontrak PPPK di Ciamis, Jumat (10/3).
BACA JUGA: Honorer di Jatim Jangan Khawatir, Ketua DPD Sedang Perjuangkan Status PPPK kepada Gubernur Khofifah
Menurutnya, adanya kontrak setiap tahun itu membuat seluruh PPPK tidak tenang dan tak nyaman dalam menjalankan tugas saat bekerja. Sebab, setiap tahunnya mereka memikirkan kontrak diperpanjang atau tidak.
"Saya dapat merasakan bagaimana gelisahnya bapak ibu karena setiap tahun harus melakukan perpanjangan kontrak," kata Bupati Herdiat.
BACA JUGA: La Nyalla: Saya Berjanji Perjuangkan Aspirasi Guru Honorer yang Tak Masuk Formasi PPPK
Menurut dia, jika pegawai pemerintahan berstatus PPPK tidak diterapkan kontrak tiap tahun melainkan sampai batas usia pensiun, tentunya akan membuat lebih tenang, dan nyaman. Dengan demikian, PPPK bekerja bisa lebih optimal karena tidak memikirkan kontrak kerja tiap tahun.
Bupati Ciamis sudah memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengusulkan kepada pemerintah pusat tentang kebijakan kontrak kerja bagi PPPK sampai batas usia pensiun. "Saya bersedia mengamanahkan, biar bapak ibu lebih tenang dan biar lebih fokus bekerjanya juga," kata Herdiat Sunarya.
Bupati Herdiat menyerahkan SK kepada 1.940 pegawai berstatus PPPK di Kabupaten Ciamis. Perinciannya, PPPK pengangkatan formasi 2019 sebanyak 280 orang, formasi 2021 tahap satu 958, dan tahap dua 702.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis Ai Rusli Suargi mengatakan, perpanjangan perjanjian kerja PPPK tersebut dilaksanakan satu tahun sekali dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran pemerintah daerah.
"Hal tersebut dengan mempertimbangkan kebutuhan, kinerja, dan kemampuan anggaran," katanya.
Sementara itu, PPPK yang mendapatkan kontrak perpanjangan kerja yakni sebanyak 1.940 orang yaitu sebanyak 1.867 tenaga guru, 30 tenaga kesehatan, dan 43 tenaga penyuluh pertanian, demikian Ai Rusli Suargi. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi