Ditanya Soal Rekaman, Jaksa Agung Ngeles

Mengaku Tidak Pernah Berikan Statemen Rekaman Dalam Bentuk Suara

Selasa, 17 Agustus 2010 – 16:36 WIB
JAKARTA- Jaksa Agung Hendarman SUpandji akhirnya kembali menegaskan bahwa rekaman pembicaraan antara Ary Muladi dengan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ade Rahardja memang adaMeski bentuknya bukan rekaman dalam bentuk suara, tetapi berupa call Data Record (CDR)

BACA JUGA: Berulang Tahun, Baasyir Segera Pindah Tempat Penahanan



"Dari dulu saya kan mengatakan yang memiliki itu Kepolisian
Dan saya tidak pernah mengatakan rekaman itu dalam bentuk suara

BACA JUGA: Belum Merdeka, Jika Masih Banyak yang Miskin

Nah, kalau kepolisian yang dimiliki Call data Record (CDR), ya berarti yang dimiliki kepolisian," kata Hendarman usai mengikuti uapacara peringatan 17 Agustus di Istana Negara, Selasa (17/8).

Jaksa Agung Hendarman juga menegaskan, hubungan komunikasi antara kedua orang (Ary Muladi dan Ade Rahardja ) tercatat dalam CDR tersebut
Menurut Hendarman, data dari CDR itu telah dikonfirmasi

BACA JUGA: DKI Loloskan Dua Siswa ke Paskibraka

"Dan alat bukti itu menunjukkan baha keduanya memang menjalin komunikasi," Hendarman menambahkan.

Sementara Kapolri Bambang Hendarso Danuri lebih memilih tak berkomentar soal rekaman ituMeski, dari awal, dia pula yang bersikeras bahwa rekaman percakapan keduanya memang ada"Sudah tidak ada masalah lagi dengan rekaman ituJadi, tidak ada lagi komentar," kata Hendarso.

Simpang siur masalah rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Ade memang sempat menjadi perbincangan para politisi di komisi III DPRDan Kapolri Bambang Hendarso sendiri yang mengatakan bahwa rekaman percakapan itu memang adaNamun, dalam kasus suap Anggodo Widjojo Kepolisian tidak bisa menunjukkan rekaman itu di persidangan, meski majelis hakim memintanya(zul/aj/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kada Terima Tanda Kehormatan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler