BACA JUGA: Berulang Tahun, Baasyir Segera Pindah Tempat Penahanan
"Dari dulu saya kan mengatakan yang memiliki itu Kepolisian
BACA JUGA: Belum Merdeka, Jika Masih Banyak yang Miskin
Nah, kalau kepolisian yang dimiliki Call data Record (CDR), ya berarti yang dimiliki kepolisian," kata Hendarman usai mengikuti uapacara peringatan 17 Agustus di Istana Negara, Selasa (17/8).Jaksa Agung Hendarman juga menegaskan, hubungan komunikasi antara kedua orang (Ary Muladi dan Ade Rahardja ) tercatat dalam CDR tersebut
BACA JUGA: DKI Loloskan Dua Siswa ke Paskibraka
"Dan alat bukti itu menunjukkan baha keduanya memang menjalin komunikasi," Hendarman menambahkan.Sementara Kapolri Bambang Hendarso Danuri lebih memilih tak berkomentar soal rekaman ituMeski, dari awal, dia pula yang bersikeras bahwa rekaman percakapan keduanya memang ada"Sudah tidak ada masalah lagi dengan rekaman ituJadi, tidak ada lagi komentar," kata Hendarso.
Simpang siur masalah rekaman percakapan antara Ary Muladi dan Ade memang sempat menjadi perbincangan para politisi di komisi III DPRDan Kapolri Bambang Hendarso sendiri yang mengatakan bahwa rekaman percakapan itu memang adaNamun, dalam kasus suap Anggodo Widjojo Kepolisian tidak bisa menunjukkan rekaman itu di persidangan, meski majelis hakim memintanya(zul/aj/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sejumlah Kada Terima Tanda Kehormatan
Redaktur : Tim Redaksi