jpnn.com, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan hak uji pendapat DPRD Jember untuk memakzulkan Bupati Faida.
MA menilai kesalahan yang diperbuat bupati perempuan pertama di Jember itu telah diperbaiki.
BACA JUGA: Bagaimana Nasib Bupati Jember? Begini Penjelasan Tito Karnavian
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro mengatakan, pertimbangan majelis hakim adalah Faida telah menindaklanjuti rekomendasi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Komisi Aparatur Sipil Negara dan Gubernur Jawa Timur setelah melanggar ketentuan administrasi.
"Dengan demikian usulan pemberhentian Bupati Jember dari DPRD kabupaten Jember tidak beralasan hukum," ujar Andi Samsan melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa (8/12).
BACA JUGA: Bareskrim Cegat Mobil Toyota Rush, FA dan RA Berhasil Kabur, Barang Buktinya Banyak Banget
Perkara yang masuk ke Mahkamah Agung pada 16 November 2020 tersebut diperiksa oleh Hakim Agung Supandi, Is Sudaryono dan Yodi Martono Wahyunadi.
Ada pun sebelumnya Bupati Jember Faida dinilai telah melanggar sumpah dan janji jabatan serta melanggar sejumlah ketentuan dalam perundang-undangan sehingga tujuh fraksi di DPRD Jember sepakat untuk mengusulkan pemberhentian.
BACA JUGA: Tini Histeris Melihat Kondisi Kakaknya, Mulut, Mata, Kaki dan Tangan Diikat Lakban
DPRD Jember dalam mengajukan berkas ke Mahkamah Agung juga menyertakan 33 alat bukti yang dinilai kuat untuk memakzulkan bupati yang akan berkompetisi lagi dalam Pilkada Serentak 2020 itu dari jalur perseorangan.
Sementara ketentuan pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, di antaranya pemberhentian kepala daerah dapat diusulkan kepada presiden berdasarkan putusan Mahkamah Agung atas pendapat DPRD bahwa kepala daerah dinyatakan melanggar sumpah janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti