jpnn.com, SIDOARJO - Penurunan gaji pegawai non-ASN (aparatur sipil negara) di lingkungan Pemkab Sidoarjo belakangan meresahkan. Bupati Saiful Ilah kaget.
BACA JUGA : Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
BACA JUGA: Para PNS Bakal Rapelan, Berikutnya THR dan Gaji ke-13
Sebab, dia tidak pernah menginstruksikan kebijakan itu. Dia pun meminta gaji mereka dinaikkan lagi seperti semula.
BACA JUGA: Gaji PNS Naik Bervariasi dari Rp 81.500 hingga Rp 300.900
''Pak Sekda langsung tak telepon begitu persoalan ini ramai. Saya enggak mau itu. Pokoknya harus dinaikkan lagi seperti semula,'' jelas Saiful.
Awalnya, gaji para pegawai berstatus kontrak tersebut Rp 2,4 juta per bulan. Namun, belakangan banyak yang resah karena gaji mereka turun menjadi Rp 1,7 juta.
BACA JUGA: Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS
BACA JUGA : Penjelasan Bu Ani soal Kenaikan Gaji PNS
Menurut Saiful, penurunan gaji tersebut sangat tidak tepat. Sebab, pemerintah pusat sedang menaikkan gaji ASN.
Upah minimum kabupaten (UMK) Sidoarjo saja sudah menembus Rp 3,8 juta per bulan.
Karena itu, di akhir-akhir tahun masa jabatannya, Saiful tidak mau meninggalkan kenangan buruk bagi para pegawai yang telah mengabdi di pemkab.
''Enggak mungkin yang atas dinaikkan, yang di bawah malah ambles,'' tambahnya.
BACA JUGA : Perkembangan Terbaru Kebijakan Penghimpunan Zakat dari Gaji PNS
Penurunan gaji tersebut dirasakan sekitar 3.000 pegawai non-ASN. Yang paling banyak adalah tenaga kebersihan.
Jumlahnya mencapai 700 orang. Lalu, disusul pegawai dinas perhubungan sekitar 600 orang.
Selanjutnya, pegawai di dinas perindustrian dan perdagangan (disperindag) 100 orang. Sisanya tersebar di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lain.
Penurunan gaji pegawai non-ASN itu dilakukan setelah ada Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2018 yang berlaku untuk 2019.
Kabarnya, gaji mereka turun karena ada potongan untuk premi BPJS, uang makan, dan tunjangan hari raya (THR).
Namun, bupati tidak ingin kebijakan tersebut berdampak pada pemotongan gaji. Karena itu, aturan mesti segera direvisi.
Sementara itu, ribuan PNS di lingkungan Pemkab Sidoarjo juga menunggu kepastian pencairan tunjangan perbaikan penghasilan (TPP).
Maklum, TPP sangat diharapkan untuk mencukupi kebutuhan rumah tangga mereka. Pencairan TPP molor lantaran ada perubahan tentang kelas jabatan.
Ada 17 kelas jabatan. Camat, misalnya. Pada 2018, TPP yang didapat sekitar Rp 4 juta.
Tahun ini, jumlahnya naik menjadi Rp 4,5 juta. Namun, TPP yang diterima pejabat tidak selalu sama setiap bulan. Sebab, besarannya ditentukan kinerja. (sal/c7/hud/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bawaslu Diminta Usut Motif Kebijakan Jokowi soal Gaji PNS dan Dana Bansos
Redaktur & Reporter : Natalia