JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009Gubenur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilarang mengerahkan para pegawai pemda untuk ikut-ikutan kampanye.
Pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.
Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya
BACA JUGA: Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan
Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot“Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan
BACA JUGA: Capres-Cawapres Lupakan Isu Korupsi
Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terang Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum
BACA JUGA: 34 Persen Penduduk Tak Masuk DPT
(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Redaktur : Tim Redaksi