Bupati Kampanye, Jangan Kerahkan Pegawai

Kamis, 04 Juni 2009 – 18:04 WIB

JAKARTA – Juru Bicara Depdagri Saut Situmorang mengingatkan, saat berkampanye pilpres, kepala daerah dan atau wakilnya harus mematuhi rambu-rambu yang tertuang di PP No.14 Tahun 2009Gubenur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan walikota-wakil walikota, dilarang mengerahkan para pegawai pemda untuk ikut-ikutan kampanye.

Pada pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu dinyatakan, kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menggunakan fasilitas negara, memobilisasi aparat bawahannya, menggunakan atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara, baik langsung atau pun tidak langsung, serta dilarang menggunakan fasilitas BUMN dan BUMD.

Mengutip pasal 21 ayat (2) PP tersebut, Saut menjabarkan, bahwa fasilitas negara yang dimaksud adalah sarana mobilisasi seperti kendaraan dinas, baik kendaraan dinas pejabat maupun kendaraan dinas pegawai, dan alat transportasi dinas lainnya

BACA JUGA: Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan

Selain itu, juga gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik pemerintah, pemprov, ataupun pemkab/pemkot


“Kecuali di daerah terpencil, yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan prinsip keadilan

BACA JUGA: Capres-Cawapres Lupakan Isu Korupsi

Kalau tidak ada gedung, gedung milik pemerintah boleh dipakai, misal secara bergiliran,” terang Saut kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6).

Selain itu, juga diperbolehkan menggunakan gedung atau fasilitas milik negara yang disewakan kepada umum
“Karena gedung dikomersialkan, ya siapa pun boleh menggunakan, tentunya dengan menyewa,” bebernya

BACA JUGA: 34 Persen Penduduk Tak Masuk DPT

(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler