Kada-Wakada Boleh Cuti Bersamaan

Sekda jadi Plt Kada

Kamis, 04 Juni 2009 – 17:23 WIB

JAKARTA – Kepala daerah dan wakilnya boleh mengajukan cuti kampanye pilpres 2009 pada tanggal yang bersamaanJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, yang penting cutinya dua pimpinan di daerah itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Dijelaskan Saut, dalam hal kedua pimpinan di daerah itu mengajukan cuti secara bersamaan, maka Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah

BACA JUGA: Capres-Cawapres Lupakan Isu Korupsi

Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda sebagai plt itu bersamaan dengan keluarnya izin cuti yang diajukan kepala daerah dan wakilnya.

“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanye
Kalau nggak, ya bisa disemprit,” ujarnya kepada JPNN di kantornya, Kamis (4/6)

BACA JUGA: 34 Persen Penduduk Tak Masuk DPT

Disebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/Panwaslu.

Dia menjelaskan, aturan mengenai cuti kampanye sudah jelas diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dapat mengambil cuti kampanye selama satu hari kerja dalam seminggu, selama periode masa kampanye

BACA JUGA: Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye

Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti(sam/JPNN)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Pro Janji akan Cabut UU BHP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler