JAKARTA – Kepala daerah dan wakilnya boleh mengajukan cuti kampanye pilpres 2009 pada tanggal yang bersamaanJuru Bicara Depdagri Saut Situmorang menjelaskan, yang penting cutinya dua pimpinan di daerah itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Dijelaskan Saut, dalam hal kedua pimpinan di daerah itu mengajukan cuti secara bersamaan, maka Sekretaris Daerah ditunjuk sebagai pelaksana tugas kepala daerah
BACA JUGA: Capres-Cawapres Lupakan Isu Korupsi
Mendagri akan mengeluarkan surat keputusan penunjukan sekda sebagai plt itu bersamaan dengan keluarnya izin cuti yang diajukan kepala daerah dan wakilnya.“Jadi, kepala daerah dan wakil kepala daerah, ketika berkampanye ini, harus sudah punya izin kampanye
BACA JUGA: 34 Persen Penduduk Tak Masuk DPT
Disebutkan, izin yang dikeluarkan Depdagri akan ditembuskan ke KPU dan Bawaslu/Panwaslu.Dia menjelaskan, aturan mengenai cuti kampanye sudah jelas diatur di Peraturan Pemerintah (PP) No.14 tahun 2009 tentang tata cara pejabat negara dalam melaksanakan kampanye pemilu, yang dijabarkan dalam Permendagri No.13 Tahun 2009
BACA JUGA: Belum Ada Bupati Ajukan Cuti Kampanye
Artinya, pada Sabtu dan Minggu boleh kampanye tanpa ada izin cuti(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mega-Pro Janji akan Cabut UU BHP
Redaktur : Tim Redaksi