jpnn.com - SEMARANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah akhirnya resmi menetapkan Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih sebagai tersangka kasus korupsi. Rina diduga bertanggung jawab atas dugaan korupsi dana subsidi Perumahan Griya Lawu Asri (GLA) Kabupaten Karanganyar 2007-2008.
Kepala Kejati Jateng Babul Khoir mengungkapkan, penetapan tersangka orang nomor satu di Karanganyar itu dilakukan setelah ekspos perkara. "Dari hasil ekspos itu diperoleh dua alat bukti yang cukup, yang menunjukkan tersangka (Rina) bersama-sama dengan Tony Irawan, Handoko, dan Fransisca (terpidana dalam kasus yang sama) terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp 18.409.769.656," katanya di Semarang, Kamis (14/11).
BACA JUGA: Gempa Getarkan Pariaman, Warga Tetap Tenang
Babul mengungkapkan, Rina diduga meraup uang Rp 11,13 miliar. Sebagai bupati, Rina telah memberikan rekomendasi KSU Sejahtera sebagai lembaga keuangan mikro (LKM) atau lembaga keuangan nonbank (LKBN) yang berhak menyalurkan bantuan subsidi perumahan kepada Kemenpera. "Hal itu dilakukan tanpa melalui verifikasi dan rekomendasi dinas koperasi setempat," tandasnya.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jateng Masyhudi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti penetapan itu dengan pemeriksaan para saksi. Hal itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan segera dilimpahkan ke penuntutan untuk disusun dakwaannya.
BACA JUGA: LJK Honorer K2 Rampung Diperiksa
Masyhudi menuturkan, hingga saat ini kejati belum berencana menahan Rina. Namun, pihaknya telah melakukan cegah tangkal (cekal) agar Rina tidak dapat ke luar negeri. "Hal ini untuk menghindari tersangka kabur atau melarikan diri dari tanggung jawab," tandasnya.
Penetapan Rina sebagai tersangka dipandang aktivis dari Mayarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman sebagai tindakan yang bertele-tele. Sebab, Kejati Jateng terkesan menunggu jabatan Rina sebagai bupati berakhir.
BACA JUGA: Walikota Tolak Terima Gaji Karena Kekecilan
"Sejak awal menetapkan Rina sebagai tersangka itu sudah bisa, tapi kenapa Kejati baru menetapkannya sekarang ketika jabatan Rina segera berakhir," timpalnya.
Menurut dia, hal itu bukanlah kabar menggembirakan meski sejak awal MAKI yang mendesak kejati untuk menetapkan Rina sebagai tersangka. Kasus Rina ini, lanjutnya, seharusnya bisa selesai tiga tahun lalu. Karena itu, kejati maupun Kejari Karanganyar bisa fokus mengungkap kasus-kasus lain.
"Tidak ada kata lain saat ini. Kejati harus segera menahan Rina karena sudah resmi jadi tersangka," imbuhnya.
Secara terpisah, pengacara Rina Iriani, Rudy Alfonso, menganggap aneh penetapan kliennya sebagai tersangka. Sebab, dalam kasus korupsi pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar telah memutus bahwa Bupati Rina tidak disebutkan ikut menikmati aliran dana kasus korupsi rumah bersubsidi tersebut.
"Ini aneh. Penetapan sebagai tersangka itu dasarnya apa? Putusan sebelumnya itu telah memiliki keputusan hukum tetap," tegasnya kemarin (14/11).
Karena telah inkracht, kasus ini dinilai tidak dapat diperiksa lagi. Atas alasan itulah Rudy mempertanyakan penetapan tersangka atas kliennya tersebut.
"Jika penetapan sebagai tersangka ini didasarkan kekuasaan dan bukan argumentasi hukum, kami akan melaporkan balik pihak kejaksaan ke Jamwas dan komisi kejaksaan serta Komisi III DPR," tuturnya.
Namun, Rudy menegaskan bahwa kliennya tetap kooperatif dalam menindaklanjuti perkembangan kasus hukum yang terjadi saat ini. Bila sewaktu-waktu dipanggil, kliennya bakal hadir. "Pada prinsipnya, klien kami siap dipanggil," ucapnya.
Rina hingga sore kemarin belum memberikan keterangan seputar penetapan status tersangka oleh Kejati Jateng tersebut. Saat dicoba ditemui, Rina tidak terlihat keluar dari rumah dinas bupati hingga sore.
Sebelumnya, Rina masih berziarah ke sejumlah makam pendiri dan sesepuh Karanganyar menjelang HUT Ke-96 Karanganyar. (bud/fin/jpnn/ton/ce1/c2/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hujan Terus, Petani Tomat Terancam Gagal Panen
Redaktur : Tim Redaksi