jpnn.com, JAKARTA - Bupati Landak Karolin Margret Natasa menegaskan pengangkatan honorer K2 (Kategori Dua) melalui jalur pegawai negeri sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
“Pengangkatan Honorer K2 maupun PPPK jangan lagi membebani daerah,” kata Bupati Karolin kepada JPNN, Selasa (22/1).
BACA JUGA: MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan, Apa Kabar Honorer K2?
Karolin meminta pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi tidak melepas tanggung jawabnya dan tetap komitmen untuk mengangkat honorer Kategori Dua (K2) melalui jalur PNS maupun Pegawai tetap Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Namun, Karolin mengingatkan pengangkatan PPPK jangan membebani daerah. Sebab, daerah cukup berat jika harus mengalokasikan anggaran untuk pengangkatan PPPK.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS 2019: Formasi 100 Ribu
Mantan anggota DPR RI dua periode ini menjelaskan APBD Kabupaten Landak harus melaksanakan kewajiban yang bersifat mandatori. Di antaranya APBD Kabupaten Landak harus mengalokasi 10 persen untuk Alokasi Dana Dana Desa (ADD), 5 persen untuk kesehatan, dan 25 persen untuk anggaran infrastruktur. Belum lagi anggaran pendampingan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan lainnya.
“Jadi, jika kami mengurusi pegawai (pembiayaan PPPK, red), mana ada duitnya. Tidak boleh begitu dong, Itu lepas tanggung jawab,” katanya.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Bahas Honorer K2, MenPAN-RB dan Komisi II DPR Hasilkan 6 Kesepakatan
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPPK Bebani Daerah, Bupati Karolin: Jokowi Lepas Tanggung Jawab
Redaktur & Reporter : Friederich