Bupati Karolin Minta Jajarannya Memetakan Potensi Karhutla

Kamis, 25 Maret 2021 – 23:30 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Kapolres Landak membuka acara Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan Satbinmas Polres Landak tahun 2021, Kamis (25/3). Foto: Dok. Pemkab Landak

jpnn.com, LANDAK - Bupati Landak Karolin Margret Natasa dan Kapolres Landak membuka acara Focus Group Discussion (FGD) rencana kegiatan Satbinmas Polres Landak tahun 2021, Kamis (25/3).

Kegiatan yang mengangkat tema Mencari akar masalah dan solusi Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak itu dihadiri oleh sejumlah tokoh.

BACA JUGA: KLHK segera Rekayasa Hujan Atasi Karhutla di Kalbar dan Riau

Mereka di antaranya Danramil Ngabang, Kapolsek Ngabang, Kapolsek Sengah Temila, Camat Ngabang, Camat Jelimpo, Camat Sengah Temila, Kades, Tokoh Masyarakat, Perwakilan dari Pemadam Api, Perwakilan dari Perkebunan serta Perwakilan Relawan Pemadam api di wilayah Kabupaten Landak.

Pada FGD tersebut, para peserta mendapatkan materi tentang Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan dari BPBD Kabupaten Landak, Akibat yang timbul dari kebakaran hutan dan lahan Kabupaten Landak dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Landak.

BACA JUGA: Polda Kalbar Sudah Jerat 8 Tersangka Karhutla

Selain itu, Upaya penegakan hukum terhadap kebakaran Hutan dan Lahan dari Kasat Reskrim Polres Landak.

Bupati Karolin meminta para Camat, Kades dan Instansi terkait selalu bekerja sama serta melaksanakan sosialisasi maupun imbauan tentang tata cara membuka lahan pertanian dengan tidak dibakar dan membuka lahan dengan cara bakar terbatas dan terkendali.

BACA JUGA: Naik Sepeda Motor, Mayjen Nur Rahmad dan Irjen Sigid Pantau Titik Karhutla

Menurut Karolin, hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Provinsi Kalimantan Barat melalui Surat Edaran Nomor 103 tahun 2020 tentang pembukaan areal lahan pertanian berbasis kearifan lokal dan di kuatkan lagi dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 36 tahun 2020 tentang tata cara pembukaan lahan pertanian berbasis kearifan lokal.

"Saya mengingatkan lagi kepada Camat dan Kades untuk menyosialisasikan kepada masyarakat tentang Peraturan Bupati Landak (Peraturan Bupati Nomor 36 tahun 2020 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan, red,” ujar Karolin.(fri/jpnn)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler