jpnn.com, PONTIANAK - Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sudah menetapkan delapan orang tersangka dari tujuh laporan polisi kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalbar.
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Komisaris Besar Donny Charles Go mengataka tujuh kasus karhutla itu ditangani sejak Januari hingga Februari 2021.
BACA JUGA: Naik Sepeda Motor, Mayjen Nur Rahmad dan Irjen Sigid Pantau Titik Karhutla
"Hingga saat ini kami telah menangani sebanyak tujuh kasus dan mengamankan delapan orang yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan. Kedelapan tersangka itu sedang diproses dari tujuh laporan polisi yang kami terima," kata Donny di Pontianak, Selasa (2/3).
Menurut Donny, tujuh kasus yang terungkap itu ada di beberapa Kepolisian Resor (Polres) di Kalbar. Terbanyak, kata dia, ada di Polres Mempawah yaitu sebanyak tiga kasus, dan polres lainnya sebanyak satu sampai dua kasus.
BACA JUGA: Polda Kalbar Tangkap Tersangka Pembakar Lahan di Pontianak
Dia memerinci, kedelapan pelaku yang ditangkap berasal dari Kota Pontianak tiga orang, Kabupaten Kubu Raya satu, Kabupaten Mempawah tiga, dan dari Kabupaten Kayong Utara satu.
"Luas lahan yang terbakar akibat ulah delapan orang tersangka itu mulai dari tiga hektare hingga 14 hektare,” kata Donny.
BACA JUGA: Buang Puntung Rokok hingga Memicu Karhutla, Tukang Toko Mebel jadi Tersangka
Lebih lanjut Donny menyampaikan untuk korporasi, tim dari Ditreskrimkus Polda Kalbar saat ini sedang melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran. Menurut Donny, ada beberapa hotspot pantauan satelit berada di wilayah konsesi perusahaan.
"Perkembangannya akan kami infokan kemudian, dan sampai dengan saat ini tim terus berupaya melakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap Donny.
Sebelumnya, Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan telah mengantongi 57 nama pemilik lahan yang terbakar dan akan memberikan sanksi atas pembakaran lahan yang dilakukan secara sengaja.
"BPN sudah mengirim nama-nama pemilik lahan yang terbakar dan saat ini sudah tercatat sekitar 57 nama dari pemilik lahan tersebut," katanya.
Sutarmidji menegaskan bahwa akan melakukan penindakan hukum terhadap pemilik lahan yang melakukan karhutla.
"Lahannya akan disegel, tidak boleh digunakan selama lima tahun dan yang bersangkutan akan didenda," ungkapnya.
Dalam hal ini, pihak yang berwewenang dalam penindakan penyegelan lahan tersebut Satpol PP setiap wilayah masing-masing. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Boy