Bupati Katingan Mau Dimakzulkan DPRD, Mendagri: Silakan

Kamis, 12 Januari 2017 – 22:11 WIB
Bupati Katingan Ahmad Yantenglie. Foto: Prokal.co/dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - DPRD Katingan, Kalimantan Tengah berencana memakzulkan Bupati Ahmad Yantenglie, setelah kasus perselingkuhan dengan istri orang lain mencuat ke publik.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun menyikapi langkah-langkah tersebut tidak masalah. Bahkan Mendagri mempersilahkan jika ingin mengambil langkah tersebut.

BACA JUGA: Eh, Politikus PD Dukung Bupati Katingan Tetap Kerja

Karena langkah pemakzulan merupakan hak DPRD setempat.

"Silahkan (dimakzulkan) itu hak. Bagaimana seorang kepala daerah di daerah yang kecil, tidak punya wibawa di mata masyarakatnya kan repot," ujar Tjahjo di Jakarta, Kamis (12/1).

BACA JUGA: DPRD Katingan Belajar Cara Lengserkan Bupati ke Garut

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, kasus Yantenglie, mirip dengan yang sebelumnya menjerat Aceng Fikri saat masih menjabat Bupati Garut, Jawa Barat.

Aceng dilengserkan setelah skandal pernikahan siri dengan Fany Octora, gadis yang baru berusia 18 tahun, terungkap.

BACA JUGA: Bupati Katingan Dikabarkan Damai Dengan Suami Farida

"Bupati Katingan itu kasusnya sama dengan Garut. Diberhentikan ketika ada putusan paripurna DPRD (setelah putusan Mahkamah Agung,red). Jadi untuk Katingan ini kami menunggu bagaimana (prosesnya,red) di DPRD ," ujar Tjahjo.

Untuk diketahui, proses pemakzulan kepala daerah diatur dalam Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). DPRD terlebih dahulu memutuskan untuk mengambil langkah pemakzulan.

Kemudian disampaikan ke MA. Jika nantinya MA menerima pemakzulan, maka DPRD kembali menggelar rapat paripurna dan menyampaikan permohonan ke Kemendagri.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... DPRD Sepakat Makzulkan Bupati, Begini Reaksi Mendagri


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler